KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tak Kunjung Dibalas Surat Ahli Waris Letter C 428, BPN Tangsel: Kami Tunggu Balasan Dari Pusat Agar Singkron

KTRINDONESIA.COM – TANGSEL, Surat yang dikirimkan kepada Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) oleh ahli waris tanah Letter C 428 Alin bin Embing terkait kesepakatan 27 Januari 2022 untuk melakukan klarifikasi dokumen antara pihak ahli waris bersama PT Jaya Real Property Tbk (JRP), belum mendapatkan balasan.

Diketahui sebelumnya, keluarga ahli waris alm Alin bin Embing melakukan aksi pendudukan fisik pada Januari lalu untuk mengambil kembali tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diduga diserobot oleh PT JRP untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall.

Pada saat bersamaam PT JRP yang mengaku pemilik lahan Bintaro Xchange Mall mengajak ahli waris untuk melakukan klarifikasi bersama di Kantor BPN Tangsel pada 14 hari kedepan, yang kemudian disepakati bersama ahli waris untuk mengirimkan surat terlebih dahulu kepada BPN Tangsel.

Belakangan, pada hari dimana klarifikasi akan dilakukan hanya pihak ahli warislah yang mengirimkan surat kepada BPN Tangsel dan menghadiri kesepakatan klarifikasi dokumen, dan meminta untuk dibalas surat yang dikirimkan ahli waris oleh BPN Tangsel.

Hampir Tiga Bulan terlewati, BPN Tangsel belum juga membalas surat yang dikirimkan pihak ahli waris hingga hari ini.

Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun menduga BPN Tangsel tidak membalas surat tersebut dikarnakan bingung ingin membalas bagaimana.

“Balasannya sama sudah selesai di Kantor BPN Tangsel, semua dokumen sudah dikeluarkan semua oleh pihak BPN Tangsel untuk ahli waris,” katanya.

Akan tetapi Poly mengaku sangat berharap BPN Tangsel bisa membalas surat yang dikirimkan oleh ahli waris.

“Iya saya harap bisa dibalas oleh BPN Tangsel, itu kan bentuk pelayanan kepada masyarakat, ini juga kan kejahatan yang sangat besar yang dilakukan Benyamin Davnie Wali Kota dan Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota Tangerang Selatan bekerjasama dengan Yohannes Henky Wijaya (PT JRP), jadi jangan sampai ditutupi oleh BPN Tangsel,” ucapnya.

Sementara itu, ditemui di Kantor BPN Tangsel oleh ktrindonesia.com Senin, (18/04/2022), Amrinif, S.H., M.Kn. Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan mengatakan pihaknya belum bisa membalas surat yang dikirimkan ahli waris dikarnakan belum ditandatangani oleh Kepala BPN Tangsel.

“Kami sudah berikan draf surat balasan kepada pimpinan, namun belum ditandatangani oleh pimpinan, jadi belum bisa diserahkan kepada ahli waris,” katanya.

Disisi lain Amrinif menambahkan, surat yang dikirimkan ahli waris kepada BPN Tangsel juga dikirimkan kepada Kantor Pusat ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, maka dikatakannya menunggu terlebihdahulu balasan dari Kantor Pusat dan Kanwil Prov. Banten.

“Dikarnakan dikirimkan juga kepada Pusat dan Kanwil, jadi kami menunggu balasan dari sana terlebih dahulu,” ucapnya.

“Agar singkron balasan kami juga dengan Pusat dan Kanwil, takutnya yang kami balas beda dengan Pusat dan Kanwil,” tambahnya.

Amrinif juga menuturkan sebelumnya pihak Bareskrim atau Satgas Mafia Tanah mendatangi Kantor BPN Tangsel untuk dimintai keterangan terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

“Iya kemarin dari Bareskrim datang memintai keterangan, abis dari sini baru ke Kelurahan,” tuturnya.

Sebagai Informasi, kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diduga dilakukan oleh PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan saat ini sedang diproses Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri.

Satgas mafia tanah telah melakukan interview klarifikasi dokumen asli milik ahli waris pada 12 April 2022 di Kantor Polsek Pondok Aren.