KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Syarat Penerbangan Terbaru hingga 18 Oktober 2021, Cek di Sini!

KTRINDONESIA.COM – Syarat penerbangan terbaru jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan bagi pengguna transportasi udara. Adapun setelah perpanjangan PPKM terbaru, ada sejumlah penyesuaian yang kembali dilakukan.

Syarat penerbangan terbaru dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, detikcom telah merangkum informasi lengkap soal syarat penerbangan terbaru berikut ini.

Syarat Penerbangan Terbaru: Penerbangan ke Luar Jawa-Bali Wajib Vaksin-Tes PCR

Syarat penerbangan terbaru untuk wilayah luar Jawa-Bali yakni penumpang wajib melampirkan tes PCR maksimal H-2 keberangkatan. Di samping itu, penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.

Perlu diingat, aturan itu berlaku untuk kedatangan dari Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar pulau Jawa-Bali. Dengan demikian, syarat penerbangan terbaru itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Syarat Penerbangan Terbaru: Penerbangan Jawa-Bali Sudah Vaksin Lengkap

Syarat penerbangan terbaru khusus ke luar Jawa-Bali sudah diketahui. Lalu, bagaimana dengan perjalanan udara antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Dalam Inmendagri 47/2021 disebutkan, penumpang wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, seperti antigen setidaknya H-1 keberangkatan untuk yang sudah divaksin lengkap. Sementara untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Syarat Penerbangan Terbaru: Tak Perlu Pakai PeduliLindungi

Kabar teranyar mengenai syarat penerbangan terbaru yakni aplikasi PeduliLindungi sudah tak diperlukan. Artinya, saat melakukan check-in di bandara, penumpang tidak perlu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi kepada petugas bandara.

Kini, pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sertifikat vaksin juga hasil tes COVID-19. Sebagai syarat penerbangan terbaru, hal ini berlaku baik untuk PCR maupun antigen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket. Di dalam tiket, nantinya tertera keterangan soal sertifikat vaksin.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/10).

Syarat Penerbangan Terbaru: Penerbangan Internasional Mulai Dibuka

Setelah mengetahui syarat penerbangan terbaru, kini simak pula informasi lain terkait penerbangan rute internasional. Sejalan dengan perpanjangan PPKM yang berlaku sampai 18 Oktober 2021 mendatang, pemerintah mulai melonggarkan penerbangan internasional.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah bakal membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Rencananya, rute penerbangan internasional mulai dibuka di bandara Ngurah Rai, Bali. Dengan begitu, syarat penerbangan terbaru pun akan diberlakukan.

“Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesiapan satgas,” ucap Luhut, Senin (4/10).

Dalam uji coba pembukaan penerbangan internasional, beberapa negara yang dibuka penerbangannya yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand. Ke depan, masih belum diketahui apakah pemerintah bakal menambah rute penerbangan internasional atau justru menguranginya.

Untuk mengoptimalkan syarat penerbangan terbaru, usai menjalani penerbangan ke luar negeri, masyarakat yang tiba di Bandara Ngurah Rai harus menjalani karantina mandiri selama 8 hari. Biaya karantina pun ditanggung oleh masing-masing individu.

Demikian informasi terkait syarat penerbangan terbaru. Jangan lupa persiapkan diri dan persyaratan agar perjalanan kian nyaman.

(editor:glh)