KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Surati Presiden dan Instansi Lainnya Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Memohon Perlindungan Hukum Lakukan Kegiatan Cor Jalan Akses Bintaro Xchange Ditanah Letter C 428 AN Alin Bin Embing

KTRINDONESIA.COM – Keluarga besar alm Alin bin Embing dalam upaya mengambil kembali haknya yang telah diserobot PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dipergunakan untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall akan melakukan kegiatan pengecoran jalan.

Dalam upaya tersebut keluarga alm Alin bin Embing telah menyurati Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Satgas Mafia Tanah Kepolisian dan instansi lainnya memohon perlindungan hukum pada 28 Februari 2022.

Saat di wawancaria ktrindonesia.com, Poly Betaubun yang diberikan kuasa penuh oleh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing untuk mengurus mengatakan, permohonan meminta perlindungan hukum untuk menindaklanjuti kegiatan pemasangan plang pada tanggal 27 Januari 2022 ditanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing.

“Melalui surat ini Saya menyampaikan kepada Yth. Bapak Presiden Indonesia, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Kepala Kejati DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, Satgas Mafia Tanah Polres Tangerang Selatan, Kapolsek Pondok Aren, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga besar alm Alin bin Embing melakukan upaya mengambil kembali tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah diserobot JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Dikatakannya kegiatan penguasaan fisik, pengecoran jalan dan pemasangan plang akan dilakukan sampai tuntutan keluarga ahli waris dipenuhi dan permasalahan ini bisa dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

“Kami akan cor jalan pada 14 Maret 2022 sampai permasalahan ini selesai atau sampai Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan atau pembongkaran bangunan Mall Bintaro Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 kepada Wali Kota Tangerang Selatan atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dengan begitu, Poly menghimbau masyarakat Kota Tangerang Selatan pada saat kegiatan berlangsung jangan melintasi jalan lingkar Bintaro Jaya Xchange karna Mall Bintaro Xchange, jalan dan fasilitas umum yang dibangun ditanah Letter C 428 tidaklah memiliki izin dari keluarga ahli waris pemilik tanah, maka dari itu akan dicor oleh keluarga ahli waris satu nusa satu bangsa.

Sebelumnya pada 14 Februari 2022 pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang diminta PT JRP untuk melakukan adu data atau klarifikasi dokumen kepemilikan atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 diingkari PT JRP, hanya keluarga ahli waris yang menepati kesepakatan pertemuan.

“Saya pastikan PT JRP tak memiliki bukti kepemilikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, maka dari itu Legal Hukumnya tak akan berani melakukan klarifikasi apapun, dengan begitu saya akan pastikan mengambil kembali hak dari Ibu Yatmi dan keluarga besar alm Alin bin Embing dengan cara mengecor jalan menutup akses jalan sampai tanah kami dikembalikan atau di ganti sesuai ketentuan,” ungkapnya. (IRL)