KTR INDONESIA – Mantan Walikota Tangerang Selatan dua periode Airin Rachmi Diani harus menanggung dosa saat menjabat dan siap untuk dipidanakan apabila dirinya dinyatakan terlibat dalam permasalahan perampasan tanah seluas 11.320m2 sesuai Letter C 428 milik Alin bin Embing dengan ahli waris Ibu Yatmi.
Diungkapkan Herman Matauseya simpatisan Partai Golkar Provinsi Banten, menurutnya perizinan yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange memiliki kecacatan administrasi.
“Kalau saya amati ini ada kecacatan administrasi,” kata Herman, Rabu (23/06).
Herman menjelaskan, pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.
Lebih detail lagi dijelaskannya, penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.
Keterlibatan Airin dipertegas saat digelar pertemuan yang melibatkan stake holder-stake holder atau instansi-instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten pada 11 Agustus 2020 di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil pertemuan itu mengungkapkan bahwa PT JRP mengajukan IMB kepada Pemkot Tangsel pada 2017, jauh setelah Bintaro Mal Xchange dibangun.
“Selanjutnya baru dikeluarkan Izin Prinsip atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IIPPT) tahun 2018. Setahun berikutnya, 2019, Pemkot Tangsel menerbitkan IMB. Fakta ini sangat terang benderang sekali adanya mufakat jahat terhadap keluarga Alin bin Embing,” tegas Herman.
Bukti-bukti lainnya telah terjadi pencaplokan tanah milik Alin bin Embing diperkuat dengan surat dari Kelurahan Pondok Jaya No. 973/13-Pem tanggal 18 Januari 2018.
Dalam surat tersebut Kelurahan Pondok Jaya menegaskan bahwa dasar mutasi yang pernah ada tidak terkait dengan nama-nams para ahli waris sesuai yang ditetapkan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
“Diperkuat lagi dengan surat No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 yang dikeluarkan PPATS Kecamatan Ciledug. Isinya menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip Letter C 428 milik Alin bin Embing dalam daftar mutasi atau proses jual beli,” tuturnya.
Pada 10 Juli 2018 Kelurahan Pondok Jaya mempertegas melalui surat No. 973/109-Pem yang menjelaskan bahwa mutasi yang tercatat tidak terkait dengan nama para ahli waris yang dikeluarkan PA Tigaraksa.
Sementara itu, Herman Matauseya bersama dengan kuasa ahli waris Poly Betaubun menegaskan bahwa semua proses sudah pada tahap ahkir, “Sudah finish, terpenuhi dan lengkap sempurna semua dokumen fakta yang diminta,” kata Poly.
Mereka mengatakan sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, DPR RI komisi II, Menko Polhukam, Mendagri, KPK, Menkeu, Kepala KSP, Kapolri, Kapolda Banten, Gubernur Banten, dan instansi terkait tinggal menunggu keputusan pada tanggal 5 Juli 2021.
“Sesuai fakta hukum yang dibuktikan sudah jelas dan tepat, sudah saatnya pidanakan oknum pejabat yang dimaksud didalam keterlibatan pembangunan Mall Bintaro Xchange atau tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, terkhusus Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri untuk berani melakukan itu,” pungkas Poly. (irl)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama