KTRINDONESIA – Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Bapenda Tangsel) memperkuat sebuah kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.
Keterangan surat No. 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Kepala Bapenda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan, Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangsel. Menyatakan bahwa, berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subjek pajak atas nama Ibu Yatmi atau sesuaikan nama pada Leter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, artinya surat diatas memperjelas bahwa tanah kliennya tidak pernah terjadi adanya transaksi jual beli kepada pihak manapun ataupun kepada PT JRP. Atas dasar ini ia mempertegaskan PT JRP maupun Mantan Walikota dua periode, Airin Rachmi Diany, dan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie untuk dapat mempertanggung jawabkan mengapa memberikan izin untuk membangun Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat atau kliennya.
“PT JRP mengapa sampai bisa lakukan pembangunan, kejahatan?, karena diberikan peluang oleh oknum pejabat pemerintah Tangsel yang kala itu dipimpin Airin, padahal sudah jelas pernyataan Bapenda sebagai pembuktian dasar hukum,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Kamis (02/09).
Poly menerangkan uraian diatas untuk menyanggah pernyataan dalam sebuah media, yang diucapkan Subianto Setjawardaja, General Manager Perumahan II JRP, yang mengaku mall prestisius milik PT JRP yang menelan investasi sekitar Rp550 miliar, yakni Bintaro Jaya Xchange Mall, dibangun di atas tanah milik Jaya sendiri.
Padahal menurut kuasa hukum ahli waris ini, pada kenyataannya PT JRP, dari total tanah Bintaro Jaya Xchange telah membangun dengan cara menyerobot tanah kliennya seluas 11.320m2.
Mengapa Poly Betaubun sangat yakin dengan tanah Letter C seluas 11.320m2 telah terserobot oleh PT JRP, fakta teruraikan dalam beberapa surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang didapat karna mengadukan lalu memenuhi persyaratan yang membuktikan keaslian dan kebenaran sesuai undang-undang yang berlaku.
Seperti apa yang telah diadukan pada akhirnya keluar, surat perintah Menteri Sofyan Djalil No. SK.05.03/448-800.38/VI/2019, tertanggal 24 Juni 2019, ditandatangani Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto S.I.K., M.Si., tembusan, Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor BPN Prov. Banten, Kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian Kasus Pertanahan, diminta saudara untuk : a. Melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap permohonan pengukuran atas bidang tanah Girik C. Nomor 428 seluas 11.320m2 Atas Nama Alin bin Embing dan Hak Guna Bangunan Nomor 2168/Pondok jaya tercatat atas nama PT.Jaya Real Property, Tbk. b. Hasil penelitian sebagaimana pada huruf a di atas, selanjutnya dikaji dan dianalisa untuk mengambil langkah-langkah penanganan berdasarkan fakta dan data yuridisnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Melaporkan hasilnya kepada Direktur Jendral Penanganan Masalah Agraria, Permanfaatan Ruang dan Tanah dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima surat ini.
“Setelah kami adukan, hebatnya kinerja Menteri Sofyan Djalil langsung perintahkan Brigadir Jenderal Polisi Hary untuk menyelesaikan masalah ini, kemudian ditindaklanjuti oleh BPN Tangsel dengan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran Bambang SH., untuk masuk kedalam area Bintaro Xchange mengecek langsung mengukur titik kordinat menembak satelit tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” ucap Poly.
Hasil dari investigasi penembakan titik kordinat yang dilakukan Kepala Seksi Pengukuran, Bambang SH., tertuang dalam surat No. MP.01.01/654-36.07/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani Kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A. Ptnh., SH., MH., menyatakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 terpecah menjadi 30 Letter C yang berbeda dan dengan nama yang berbeda ditiban kedalam Letter C 428 milik alm Alin bin Embing.
Selanjutnya sesuai surat, No. MP.01.01/923-36.07/X/2019, tertanggal 09 Oktober 2019, ditandatangani Plt. BPN Tangsel, Mujahidin Maruf, S.T., MH., tembusan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provisi Banten, bahwa menindaklanjuti surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut diatas, maka Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang ditujukan oleh ahli waris Pemohon yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sehingga hasilnya tidak dapat kami sampaikan kepada Saudari.
Selang beberapa waktu, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengundang pejabat pemerintah Provinsi Banten dan Tangsel lakukan pertemuan setelah menindak lanjuti permohonan pengaduan Ibu Yatmi, dijelaskan Poly, saat pertemuan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyatakan kepada pimpinan rapat, bahwa PT JRP mengajukan pendaftaran perizinan membangun pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB pada 2019.
“Faktanya Bintaro Xchange dibangun pada tanggal 6 Juni 2012, diresmikan 2013 akhir, artinya selama sembilan tahun tidak memiliki izin, inilah sebuah kejahatan yang telah saya uraikan dengan bukti hukum yang valid,” ungkapnya.
“Pernyataan Subianto Setjawardaja, General Manager Perumahan II JRP bahwa Bintaro Jaya Xchange dibangun diatas tanah sendiri tidak sesuai dengan keterangan diatas, keterangan dari BPN Tangsel,” sambungnya.
Dalam hal ini, Poly mempertegaskan adanya kerjasama PT JRP dengan Mantan Walikota Tangsel Airin dan Walikota Saat ini Benyamin karna pada waktu itu adalah wakil Walikota terkait perizinan pembangunan mall tersebut.
“Apabila Walikota Tangsel Benyamin tidak terlibat agar dapat memberikan keterangan dan kejelasan kejahatan yang dilakukan Airin dan Oknum pejabat lainnya, dijelaskan secara jujur sesuai sumpah jabatan dan apa yang diharapkan masyarakat dan negara,” tegasnya.
“Fakta hukum yang saya uraikan dapat saya pertanggung jawabkan, apabila saya tidak bisa membuktikan, saya siap untuk diproses secara hukum atas tuduhan saya kepada orang yang terlibat dengan hukum yang berlaku di republik kita tercinta Indonesia,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai