KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Siap Duduki Fisik Letter C 428 Januari 2022 Keluarga Ahli Waris Kirim Surat Koordinasi Perlindungan Hukum Kuasai Tanah 11.320m2

KTRINDONESIA.COM – Keluarga ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 yang berencana akan turun menduduki fisik tanah yang diserobot Jaya Property yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan pada Januari 2022, telah mengirimkan surat koordinasi kepada beberapa instansi pemerintah terkait.

Pitriah, keluarga ahli waris mengatakan koordinasi dengan instansi pemerintah dilakukan agar pemerintah mengetahui agenda yang akan dilakukan keluarga ahli waris alm Alin bin Embing untuk menduduki fisik Letter C 428 yang telah di serobot Jaya Property.

“Kami berkoordinasi dengan Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Metro jaya, Menko Polhukam, jajaran kepolisian Metro Tangerang Selatan, dan berbagai instansi pemerintahan lainnya untuk merestui kegiatan kami menduduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sudah diserobot dan dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange,” kata Pitriah, Selasa (18/01/2022).

Dijelaskan Pitri, bahwa negara maupun masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia Tanah yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat kecil.

“Kami telah alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia tanah, yang telah merampasa dan menguasai tanah kami secara semena-mena, dan atas alasan-alasan hukum tersebut, Kami mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Untuk Melakukan Penguasaan dan Pemasangan Plang  kepada bapak-bapak selaku para Penegak hukum,” jelasnya.

Karna hal itu, keluarga ahli waris juga meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk mendukung aksi yang akan dilakukan tersebut dan mendoakan agar mafia tanah bisa segera ditindak tegas dari Kota Tangerang Selatan.

“Kami keluarga besar alm Alin bin Embing meminta doa restu kepada seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat Kota Tangsel untuk melawan mafia tanah dan mengambil kembali hak dari keluarga kami, kami pastikan seluruh keluarga besar alm Alin bin Embing akan turun menduduki tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” ucapnya.

Pitriah menambahkan dalam kegiatan tersebut menghimbau agar masyarakat Kota Tangerang Selatan tidak melewati area Mall Bintaro Jaya Xchange karna jalan yang terpakai termasuk tanah Letter C 428 dan akan dipasangkan plang bawa tanah tersebut milik keluarga alm Alin bin Embing.

“Mohon maaf sebelumnya, saya dan keluarga besar alm Alin bin Embing menghimbau agar masyarakat jangan lewat jalan bundaran Bintaro Jaya Xchange Mall, karena tanah tersebut akan kami pasangkan plang dan akan kami tutup untuk beberapa hari  sampai mafia tanah dan Jaya Property bisa bertanggung jawab atas semua perbuatannya,” jelasnya. (irl)