KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Selesai Kirimkan Surat Perlindungan Hukum Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Siap Cor Jalan Bintaro Xchange Mall

KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Ahli waris alm Alin bin Embing bersama Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat Poly Betaubun terus melakukan upaya hukum dalam menghadapi kasus penyerobotan tanah seluas 11.320m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.

Kali ini, Poly Betaubun bersama ahli waris menyampaikan surat perlindungan hukum kepada penegak hukum, Instansi Pemerintahan, partai politik dan juga kepada beberapa BEM kampus se Jabodetabek.

“Kami memohon perlindungan hukum kembali kepada penegak hukum, Instansi Pemerintahan dan kami tambahkan kepada partai politik dan juga kampus se Jabodetabek, untuk upaya hukum mengambil kembali yang menjadi hak dari pedagang cilok ahli waris alm Alin bin Embing dan menjebloskan kepenjara para mafia tanah yang mempergunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Kamis (30/06/2022).

Surat perlindungan hukum untuk melakukan pengecoran jalan dan pemasangan plang di akses Bintaro Xchange Mall yang dibangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Poly menjelaskan, kesempatan kali ini menuntut keras kepada Menteri Dalam Negeri untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ini.

“Bapak Tito Karnavian tidak memegang komitmen perjanjian merekomendasikan penyegelan Bintaro Xchnage Mall kepada Wali Kota Tangereang Selatan, maka kami minta Mendagri bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya perlindungan hukum atas kasus ini adalah atas dasar dokumen lengkap yang dimiliki ahli waris alm Alin bin Embing terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang tidak pernah beralih kepada pihak manapun namun penegak hukum belum juga memberikan kejelasan. Lalu ketidak peduliannya Pemerintah Kota Tangsel yang mengabaikan penanganan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Selama ini PT Jaya Real Property tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah Letter C 428 tetapi dibiarkan, bahkan di izinkan terus membangun oleh pemerintah Tangsel,” ujarnya.

“Pengecoran nanti untuk kami pastikan diberikan status quo tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, di police line dulu sampai mendapatkan kejelasan,” ucapnya.

Poly menambahkan, surat perlindungan ini telah selesai dikirimkan semua kepada yang ditujukan dan ahli waris bersama keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa siap untuk melakukan pengecoran jalan akses mal Bintaro Xchange dan meminta masyarakat mendoakan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan kondusif sesuai dengan rencana.

“Surat sudah semuanya kami kirimkan, artinya kami siap melakukan pengecoran jalan, dan mohon doa kepada masyarakat seluruh Indonesia, agar tuntutan kami dapat dipenuhi, dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dan penegak hukum dapat menangkap Airin mantan Wali Kota, Benyamin Davnie Wali Kota Tngsel dan Henky Wijaya yang menjadi mafia tanah dan perizianan mal Bintaro Xchange,” ungkapnya.