KTRINDONESIA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan 16 unit bus sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta Utara. Untuk dapat menaikinya, siswa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama di dalam bus.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Murtado mengatakan, 16 unit bus sekolah yang terdiri dari tipe bus sedang dan bus kecil tersedia di Jakarta Utara.
“Seluruh unit bus yang digunakan kami pastikan disterilisasi kembali setelah digunakan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021). Pria dengan sapaan Aldo ini merinci tipe bus sekolah sedang terdiri dari rute Plumpang-Sunter-Kemayoran (rute dua).
Lalu rute Cilincing-Plumpang-Perintis Kemerdekaan (rute sembilan), rute Rusun Muara Baru Pluit-Grogol (rute enam belas), dan rute Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke atau Kali Adem (rute tujuh belas).
Sedangkan tipe bus sekolah kecil terdiri dari rute Rorotan-Marunda (zonasi sembilan), rute Rusunawa Marunda-Cilincing (zonasi sepuluh), rute Rusun Kapuk Muara-Jembatan Lima-Cideng (zonasi sebelas), dan rute Rusun Rawa Bebek-Rorotan (zonasi 12).
“Setiap rute kami sediakan dua unit bus,” jelasnya. Adapun untuk menikmati fasilitas bus ini, siswa wajib menerapkan aturan protokol kesehatan selama di dalam bus sekolah seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dilarang berbicara, dan dilarang makan dan minum.
Aldo berharap siswa dapat kembali memanfaatkan layanan bus sekolah selama mengikuti PTM Terbatas yang diselenggarakan masing-masing sekolah. Bus sekolah dapat dimanfaatkan pada jam keberangkatan dan pulang sekolah. “Semoga layanan bus sekolah bermanfaat bagi siswa,” tutupnya.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai