KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Tangsel Dimohon Warga Tangsel Untuk Hadir Saat Pemblokiran Jalan Bintaro Xchange Mall Ditanah Letter C 428 Yang Dirampas Mafia Tanah Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Bekerjasama Dengan Jaya Property

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun menilai kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang memberikan izin PT Jaya Real Property Tbk (JRP) membangun Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik masyarakat atas nama Alin bin Embing sudah banyak ditemukannya bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Saya melakukan investigasi sejak Tahun 2018 sampai 2021, saya menemukan alat bukti kejahatan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama PT JRP sudah menabrak peraturan daerah,” Kata Poly kepada ktrindonesia.com, Jumat (04/03/22).

Menurutnya kejahatan bersama ini telah memuluskan pembangunan Mall Bintaro Xchange dengan melanggar peraturan daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan seharusnya setiap bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Bab III Syarat-Syarat Umum Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasal 4.
(1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Formulir permohonan IMB;
b. Fotocopy KTP pemohon dan atau pemilik bangunan yang masih berlaku;
c. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tanda bukti tertulis perjanjian/kerelaan pemanfaatan tanah dalam hal tanahnya milik pihak lain;
d. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, pemilik tanah dan calon pemilik bangunan;
e. Surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan; dan
f. Rekomendasi instansi teknis terkait.

Sedangkan seperti yang diungkapkan Poly, merujuk pada rapat pertemuan bersama di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pejabat pemerintah Provinsi Banten sesuai surat undangan No. 005/1642/IJ Tanggal 7 Agustus 2020 ditandatangani Sekretaris Inspektorat Jenderal Drs Indra Baskoro, M.Si, dengan daftar undangan Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, mantan Lurah Pondok Jaya (Ahmad Saichu, SH), Sdri Yatmi binti Jeman ahli waris Alin bin Embing.

“Dalam rapat tersebut Dalam rapat tersebut, DPMPTSP menyampaikan kepada pimpinan rapat Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak bersama para undangan, bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan Bintaro Jaya Xchange Mall pada 2017, mendapatkan izin prinsip pemanfaatan tanah pada 2018, diterbitkannya izin membangun/IMB pada 2019, sedangkan PT JRP sudah membangun dari tahun 2012, meresmikan Bintaro Xchange Mall pada 2013 akhir, lebih tepatnya menjelang Natal 2013 dan tahun baru 2014.” katanya.

Kemudian setelah ditelusuri menurut Poly benar saja seperti data yang dikeluarkan DPMPTSP bahwa IMB Bintaro Xchange Mall baru diterbitkan pada 2019, ini sesuai pada keterangan dokumen hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT JRP untuk membangun Bintaro Xchange Mall diterbitkan pada 2017 “sesuai Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Tanggal 16 Januari 2019 dikeluarkan Kepala Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., Nomor MP.01.01/26.36.07/1/2019, Bahwa yang telah terdaftar sebagai sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2168/Pondok Jaya selaus 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 Tgl 03 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property Tbk berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September,” ungkapnya.

Karna hal itu, Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel telah melakukan kejahatan yang belum terbongkar bekerjasama dengan PT JRP membangun Bintaro Xchange Mall pada tahun 2012, bukan hanya menyerobot tanah masyarakat, juga sudah menabrak aturan perizinan yang seharusnya sesuai peraturan daerah Tangsel No 14 pada BAB IX PENCABUTAN IMB  Pasal 16
(1) IMB dapat dicabut perizinannya apabila :
a. Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
b. Tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
c. Adanya keputusan pengadilan.
(2) Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.

Selanjutnya, Poly Betaubun Ketua KTR Indonesia tegaskan dengan semua apa yang dia lakukan, menginvestigasi menemukan semua alat bukti meminta dan memohon dengan surat perlindungan hukum untuk keluarga besar alm Alin bin Embing dapat dilindungi dari kejahatan para mafia tanah yang telah menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing. Dan meminta untuk kepada yang ditujukan untuk segera melakukan penindakan kepada para mafia tanah dan perizinan Bintaro Xchange Mall.

“Saya berharap dengan surat perlindungan hukum yang ditujukan kepada, Presiden Indonesia, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI jakarta, Kapolda Metro Jaya, Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, Satgas Mafia Tanah Polres Tangerang Selatan, Kapolsek Pondok Aren, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan, dapat melindungi setiap warga negara yang benar dimata hukum,” ucapnya.

“Dan pada 14 Maret 2022, kami keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan adakan penutupan jalan dengan mengecor ditanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing yang telah dirampas dan dirampok oleh Benyamin Davnie dan Airin rachmi diany bekerjasama dengan PT JRP, kami mohon agar apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu atau membuat represif kepada kami segera di tindak atau ditangkap,” tambahnya. (irl)