KTRINDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA ketujuh yang diterbitkan lembaga negara tersebut.
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Covid-19 buatan Rusia, Sputnik-V, diperuntukkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas.
“Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu,” kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).
Vaksin Sputnik dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
Kepala BPOM Penny Lukito memastikan bahwa vaksin Sputnik-V yang nantinya datang ke Indonesia sudah melalui pengkajian secara intensif oleh pihaknya bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Penilaian terhadap data mutu vaksin telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional,” terang Penny.
(glh)
Berita Lainnya
Khasiat Lidah Buaya untuk Menurunkan Diabetes
Kasus Baru Varian Omicron di Indonesia Berasal dari Luar Negeri
Update Virus Corona RI 23 Desember: Kasus Baru 136, Meninggal 8