KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

PT Jaya Real Property Memaparkan Alat Bukti Transaksi Tanah Letter C 428 Luas 11.320m2 Kpd Kasie Persengketaan BPN Tangsel Dengan Sebuah Fotocopy Kuasa Yang Tidak Terkait Jual Beli

KTR INDONESIA – PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) pada undangan pertama tidak menghadiri karna alasan yang tidak dijelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diwakilkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel), Provinsi Banten, kembali mengundang PT JRP untuk klarifikasi dan membawa bukti-bukti atau dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan bidang tanah seluas 11.320m2, dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Kementerian ATR/BPN, Kantor BPN Tangsel mengundang kedua kalinya PT JRP pada, Senin, 6 Agustus 2018, pukul 10:00 WIB, diruang mediasi, Kantor BPN Tangsel, jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Sesuai surat No. 862/600.13.36.07/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, ditandatangani Kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo.,A.Ptnh, S.H., M.H. Masih dengan dasar, peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaikan kasus pertanahan, sehubung dengan hasil mediasi bahwa Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing telah meninggalkan sebidang tanah yang belum pernah dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun yang saat ini telah dibangun Bintaro Jaya Xchange Mall oleh PT JRP dan menunggu konfirmasi pihak Kelurahan Pondok Jaya mengenai perubahan pada Letter C 428 Persil 63 D.I.

Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menginformasikan bukti teknis penyelesaian permasalahan kliennya dengan maksud, agar khalayak atau masyarakat tahu dirinya dan ahli waris menempuh jalur-jalur penyelesaian dengan cara sesuai undang-undang dan aturan yang benar dimata hukum.

Ia menerangkan, rapat saat itu dipimpin oleh Kepala Seksi Persengketaan, dihadiri oleh pihak pemohon yaitu Poly Betaubun, Yus Rizal Kuasa hukum ahli waris, Ibu Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing,  dan dari pihak PT JRP diwakili oleh H. Yatno beserta tiga rekan lainnya.

“Pertama kami dipersilahkan oleh pimpinan rapat untuk memaparkan dokumen bukti kepemilikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, yang saat ini dipergunakan untuk pusat perbelanjaan Bintari Jaya Xchange, disampaikan oleh Yus Rizal mewakili kuasa hukum ahli waris Yatmi kepada peserta rapat,” kata Poly Betaubun, menjelaskan jalannya rapat saat itu, dikawasan Bintaro, Kamis (22/07).

Kemudian, setelah pihaknya menyampaikan semua bukti kepemilikan tersebut, diberikan kesempatan oleh pimpinan rapat kepada pihak yang mewakili PT JRP menyampaikan bukti dan dokumen kepemilikan atas klaim tanah tersebut.

“H. Yatno perwakilan PT JRP mengeluarkan dokumen kepemilikn hanya dengan selembar fotocopy kuasa menjual yang tidak ada kaitannya dengan kepemilikan PT JRP atas tanah 11.320m2,” paparnya.

Hal itu, membuat Poly pada saat rapat menjelaskan kembali apa perihal surat undangannya kepada pihak perwakilan PT JRP.

“Apakah tidak mengerti, didalam surat undangan tercatat peserta undangan agar membawa bukti-bukti atau dokumen atas kepemilikan sebidang tanah 11.320m2 yang dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange,” ucapnya.

“Kok, yang dikeluarkan selembar fotocopy kuasa menjual yang tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah yang terklaim PT JRP,” sambungnya.

Dirinya menganggap perwakilan PT JRP tidak bisa membuktikan apa yang diklaim terkait tanah yang mereka gunakan untuk membangun Mall.

“Sangat memalukan, perusahaan sebesar PT Jaya Real Property Tbk Cuma bisa membuktikan alas hak kepemilikan dengan sebuah fotocopy,” tegasnya.

Sedangkan pihaknya membuktikan dengan bukti-bukti atau dokumen asli dan surat keterangan dari instansi terkait yang membuktikn bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik kliennya.

Pimpinan rapat setelah mendengar penjelasan klarifikasi dan mediasi dari semua pihak, kemudain mengambil langkah atau memberi solusi untuk diadakannya pengukuran dan akan didaftarkan Kantor BPN Tangsel untuk pengukuran tersebut.

“Kami setuju dan sepakat atas langkah dan solusi yang diberikan pimpinan rapat untuk melakukan pengukuran, saya juga melihat dalam rapat tidak adanya yang merasa keberatan atas solusi itu, termasuk dari pihak PT JRP,” pungkasnya. (irl)