KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pria Penganiaya Mertua di Cengkareng Terancam 7 Tahun Bui

KTR INDONESIA – Seorang pria bernama Andi alias Gogon nekat menganiaya mertuanya, Suryono hingga meninggal dunia karena kesal sering direndahkan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (7/7).

Kanit Polsek Cengkareng, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan peristiwa bermula saat pelaku tiba-tiba datang ke kamar korban sambil membawa sebuah linggis.

“Pelaku yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh,” kata Bintang saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban, langsung dibawa ke RS Hermina untuk mendapat pengobatan. Atas aksi penganiayaan itu, kata Bintang, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.

Keesokan harinya, atau pada Kamis (8/7), korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Cengkareng.

Namun, 20 hari berselang setelah penganiayaan itu terjadi, atau pada Selasa (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB korban meninggal dunia di rumahnya. Korban lantas dimakamkan di TPU Kober Cengkareng.

“Jadi pukulan benda tajam di kepala diduga mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena korban dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala,” ujar Bintang.

Pelaku Andi alias Gogon akhirnya diringkus pada Rabu (28/7) di area pemancingan Kampung Gagah dan langsung dibawa ke Polsek Cengkareng.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran merasa kesal atau sakit hati dengan mertuanya.

“Dari awal korban kurang merestui pernikahan antara anaknya dengan pelaku. Kedua, memang ada sedikit omongan yang kurang enak dari korban. Saat itu korban bilang ‘sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa’,” tutur Bintang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Editor: glh)