KTRINDONESIA.COM, Tangsel – Intruksi Presiden Joko Widodo kepada jajarannya dalam rapat terbatas Senin lalu untuk menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut soal pertanahan yang ada di Indonesia, ditanggapi tegas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manuasi (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD dengan berjanji akan segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK guna menyelesaikan kasus pertanahan dan memberantas para mafia tanah.
“Ini membahas masalah pertanahan ya. ‘Kan banyak mafia tanah, dimana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Padahal, itu tanah negara, tanah rakyat gitu,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD, menerangkan isi pembahasan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (23/5/2022).
Hal itu disambut baik oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia mendukung penuh intruksi atau perintah Presiden dalam pemberantasan mafia tanah.
Polri melalui Bareskrim menyatakan mendorong tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah agar segera dibentuk.
“Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah. Apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/05/2022).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sebelumnya Polri telah memiliki satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Satgas itu berperan dalam melakukan proses penegakkan hukum.
“Sekali lagi satgas itu sudah ada dan selalu bekerja dalam memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia. Kaitannya kalau Polri adalah tugas pokoknya prosesnya adalah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait mafia pertanahan,” ujarnya.
Kemudian, KPK melalui juru bicaranya menyatakan siap mendukung penuh dan berkontribusi dalam tim yang akan dibentuk, karena dianggap selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini.
“Terkait dengan rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah, KPK tentu mendukung program tersebut, seperti yang sudah dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, serta masyarakat lainnya telah melakukan beberbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/05/2022).
Sementara itu, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mengapresiasi dan mendukung intruksi Presiden ke Menkopolhukam memberantas para mafia tanah.
Menurutnya perintah Presiden kepada jajarannya sudah yang sekian kalinya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. “Saya apresiasi intruksi dan pembuatan tim lintas Kementerian, Lembaga dan melibatkan KPK ini, namun sebenarnya ini sudah yang sekian kalinya Presiden memerintahkan jajarannya menindak para mafia tanah,” katanya, di Tangerang Selatan, Rabu (25/05/2022).
Poly menyingung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hal ini belum bisa juga menindak tegas para mafia tanah yang berada di Kota Tangerasng Selatan yang dilakukan oleh Pejabat Daerah. Pasalnya kasus penyerobotan tanah oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange sudah sejak Tahun 2019 sampai saat ini belum juga memiliki kepastian penyelesaiannya.
“Kemendagri yang dipimpin Bapak Tito Karnavian kami anggap tidak menjalankan perintah Presiden dalam intruksi sebelumnya untuk menyelesaikan masalah pertanahan, kami sudah adukan sejak 2019 permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT JRP bekerjasama dengan Benyamin dan Airin, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucapnya.
“Bapak Tito Karnavian kurang tegas kepada kepala daerah yang abaikan permasalahan rakyat, terakhir Inspektorat Kemendagri memerintahkan Pemkot Tangsel menindaklanjuti permasalahan ini selama 60 Hari, namun diabaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie,” tambanya.
Disisi lain, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia ini berharap kepada Satuan Tugas Mafia Tanah Mabes Polri bisa mewakili menyelesaikan kasusnya saat ini.
“Kami diundang kedua kalinya oleh Mabes Polri (Satgas mafia tanah) untuk klarifikasi, sesuai undangan Dittipidum Bareskrim Polri No. B/2375/V/2022/ Dittipidum, bahwa Satgas Mafia Tanah Polri sedang menangani dugaan Tindak mPidana penyerobotan tanah atau menempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a PRP No. 51 tahun 1960, Pendumas a.n Yatmi memiliki tanah tanah berdasarkan hak berupa Girik C 428 a.n Alin bin Embing dan diatas bidang tanah trersebut telah didirikan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall dengan bukti kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan NO. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk,” jelasnya.
“Saya dan Ibu Yatmi sekeluarga berharap kepada Satgas Mafia tanah bisa menyelesaikan permasalahan ini dan menindak tegas para pelaku penyerobot tanah alm Alin bin Embing, Polri bisa membantu tim yang dibuat oleh Menkopolhukam memberantas mafia tanah di Indonesia,” sambungnya.
Informasi ini ditutup Poly dengan menegaskan bahwa para mafia tanah dalam pernyerobotan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 ini adalah Wakil Direktur PT JRP, Wali Kota Tangerang Selatan, dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, mereka diminta segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Bintaro Xchange Mall Dibangun Sejak 2012 menggunakan HGB 2168 untuk pembangunan tahap I, PTSP Tangsel beri keterangan IMB Bintaro Xchange Mall terbit 2019 menggunakan HGB 2168 untuk pembangunan tahap II, artinya tahap I dan II menggunakan satu IMB yang sama, ini melanggar aturan, kejahatan ini tak bisa ditoleransi karna sudah merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya
“Saya pastikan Yohannes Henky Wijaya, Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany sebagai mafia tanah penyerobotan tanah Letter 428 seluas 11.320m2 a.n Alin bin Embing, saya pastikan mereka akan dipenjarakan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai