KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Sebut Benyamin Davnie Tidak Mengerti Kejahatan PT JRP Membangun Bintaro Xchange 2012 Resmi Beroperasi 2013 Mendapatkan Izin Membangun 2019 Melakukan Pembangunan Tahap II 2019 adalah Suatu Pelanggaran, Tidak Seperti Bobby Di Medan Lansung Segel Kalau Mall Langgar Aturan

TRINDONESIA – Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar tak dipenuhi, orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung menyegel gedung yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan kemudian diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kota Medan tersebut.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, tindakan tegas dan berani Wali Kota Medan Bobby Nasution perlu dicontoh oleh kepala daerah lainnya, khusunya Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, apabila ada pengembang atau pengusaha yang merugikan negara dan masyarakat.

Perbandingan dari kasus keduanya menurut Poly tidaklah jauh berbeda, jika Mal Centre Point di Medan menunggak pajak miliaran rupiah, sedangkan di Tangsel menurutnya lebih besar kejahatannya, bukan hanya pajak tetapi adanya perampasan tanah dan pencucuian uang, diuraikan pelanggaran PT JRP membangun Bintaro Jaya Xchange, ia menguraikan, mal mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, resmi beroperasi 2013, ditandai sebelum soft opening November 2013, diadakannya tenant gathering oleh management PT JRP dan para tenant untuk persiapan pelauncingan pembukaan mal.

“Artinya mal secara resmi dibuka 2013 tetapi gedungnya tidak memiliki izin membangun, tanah yang dibangun menyerobot tanah masyarakat pula, peraturan mana yang memperbolehkan membangun kalau belum ada IMBnya?  Cuma peraturan anda kolega oknum pejabat yang merusak undang-undang dan menerima suap dari pengembang,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Selasa (07/09).

Karna hal itu, Benyamin dimintakan kuasa hukum ahli waris memiliki prikemanusiaan jangan mendukung apalagi membela pengembang yang secara hukum berbuat kejahatan memperkaya kelompoknya sendiri.

Selanjutnya, penyataan maupun uraian diatas menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mencontoh apa yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution, khusunya Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie agar ketegasan Bobby menjadi acuannya menindak tegas Bintaro Xchange.

“Hukum jangan tajam kebawah dan tumpul keatas, penyegelan atau penghentian sementara harus dilakukan Benyamin terhadap Mall Bintaro Jaya Xchange, tetapi apabila Benyamin mengabaikan aduan masyarakat, maka semua kejahatan yang selama ini terorganisir dengan rapih akn terkuak sepenuhnya juga,” ucapnya.

“Saya berani bertanggung jawabkan dengan fakta-fakta hukum uaraian saya, karena kewajiban saya melaporkan tindakan kejahatan apapun kepada negara, karna saya cinta dengan negara Indonesia, dan negara wajib melindungi setiap warga yang benar dimata hukum,” pungkasnya. (irl)