KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Paparkan Kejahatan Walikota Dan Mantan Walikota Tangsel, Perizinan Bintaro Xchange 14 Maret 2012 HGB Baru Diterbitkan 2017

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat Poly Betaubun memaparkan bukti tambahan kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan Direktur Utama PT Jaya Real Property Tbk (JRP) terkait perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Menurutnya bukt tambahan berupa surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan No. 644.1/861-BP2T/2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan bertolak jauh dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan sehingga menurutnya diduga adanya permainan antara Wali Kota Tangerang Selatan bersama Direktur Utama PT JRP.

“Bukti ini SK Wali Kota Tangerang Selatan yang bertolak jauh dari HGB 2168 PT JRP yang diterbitkan 2017 seluas 51.932m2 dan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Tangsel untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall,” kata Poly Betaubun, Jumat (25/03/2022).

Poly memaparkan surat permohonan izin mendirikan bangunan Bintaro Xchange Mall yang dimohonkan kepada PT JRP atau Yohannes Henky Wijaya yang didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2012 No. 006960030109052012 dan dibalas dengan surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan dengan memberikan izin mendirikan bangunan Bintaro Xchange Mall ditetapkan pada 14 Juni 2012 yang ditandatnagni oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany dengan tembusan Inspektur Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Camat Pondok Aren.

Surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tentang izin pemanfaatan ruang No. 053/134-BP2T/2012 memutuskan memberikan izin pemanfaatan ruang kepada Yohannes Henky Wijaya atau PT JRP diperuntukan untuk Mall Bintaro Life Style, ditetapkan pada Tanggal 15 Maret 2012 ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany, tembusan Inspektur Kota Tangerang Selatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan PT JRP baru memiliki Sertifikat HGB 2168 pada 2017 dengan surat ukur No. 369/Pondok Jaya Tanggal 3 Mei 2016 diterbitkan pada Tahun 2016, penerbitan Sertifikat HGB 2168 PT JRP pada 2017 ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Teguh Weiyana DS., ST., Msi.

Kemudian, keterangan dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan menyatakan pada rapat bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Megeri pada 7 Agustus 2020, bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall pada Tahun 2017, izin prinsip pemanfaatan tanah pada 2018, diterbitkannya IMB pada Tahun 2019, sesuai surat Inspektorat Jenderal No. 005/1642/IJ ditandatangani Sekertaris Itjen Kemendagri Drs. Indra Baskoro, Msi. dengan daftar undangan rapat Inspektur Daerah Prov. Banten, Inspektur Daerah Kota Tangerang Selatan, DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Kepala BPN Kota Tangerang Selatan, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, mantan Lurah Pondok Jaya (Ahmad Saichu, SH), dan saudari Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing. Rapat dipimpin oleh Inspekur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak.

Dikatakan Poly, bagaimana Bintaro Xchange Mall yang dibangun pada 2012 Tanggal 6 Bulan 6 baru mendapatkan izin SK seminggu kemudian Tanggal 14 Juni 2012 dan surat pengukuran pada 2016 dengan luas 51.932m2, sedangkan HGB 2168 PT JRP diterbitkan 2017.

“Ini fakta hukum yang sangat jelas terkait kejahatan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” ucapnya.

Selanjutnya dengan ini Poly menegaskan akan bertanggung jawab atas semua data yang dipaparkannya.

“Saya memberikan kesempatan kepada PT JRP bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan Ibu Yatmi atau saya kepada pihak yang berwajib terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” tuturnya.

“Saya yakin saudara Yohannes Henky Wijaya bersama Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany sudah melakukan kejahatan perizinan pembangunan Bintaro Xchange mall,” tambahnya.

“Jika tim kuasa hukum PT JRP tidak adakan upaya hukum, maka saya pastikan keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan melakukan pengecoran jalan dan pemasangan plang ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dipergunakan Bintaro Xchange Mall, kami tidak akan pernah takut karna kami benar dimata hukum, dan selama Bapak Presiden Joko Widodo masih berdiri tegak kami tidak akan pernah menyerah,” ungkap Poly Betaubun.