KTR INDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, meminta kepada Bapak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ketegasan terkait agenda Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk turun pengecekan ke lapangan yang akan dilakukan pada bulan Agustus 2021, melakukan pemeriksaan atas data dan fakta Letter C 428 seluas 11.320m2 dirampas PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Poly, meminta ketegasan Mendagri mengacu pada berita acara kesepakatan, Senin, Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan.
“Saya mohon Pak Menteri Tito Karnavian tegas terhadap agenda Bulan Agustus yang telah kami sepakati bersama jajaran Kemendagri turun kelokasi memeriksa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange setelah merampas tanah masyarakat,” kata Poly Betaubun, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Senin (02/08).
“Segera laksanakan penugasan turun kelokasi kepada Jajarannya yang bertugas di Kantor Itjen Kemendagri, karna sudah 9 tahun lamanya PT JRP menikmati hasil rampasan tanah tersebut,” tambahnya.
Kemudian, Poly mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri program-program prioritas Nasional yang dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden salah satunya ialah reforma agraria. “kita punya seorang Prsiden Joko Widodo yang baik dan tegas menyelesaikan permasalahan agraria di Republik Indonesia,” ucapnya.
Terkait program perioritas Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan PT JRP sudah terkuak, terungkap semua sesuai data secara otentik dari Kantor Pelayanan terkait pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan Poly juga pernah berkordinasi kepada Kepala Staff Kepresidenan Bapak Moeldoko soal permasalahan perampasan tanah milik kliennya yang dirampas untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Kepala KSP Moeldoko, KSP merespon aduan kami diwakili oleh Deputi V Ibu Jaleswari Pramodhawardani yang menangani, melaksanakan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden reforma agraria,” ungkapnya.
Dengan hal itu, harapan masyarakat, ahli waris dan kuasa hukum berharap Mendagri Tito Karnavian untuk segera mengingatkan jajarannya Kantor Itjen Kemendagri bisa membantu percepat turun mengecek lapangan.
“Kami yakin Mendagri Tito Karnavian akan membela masyarakat yang benar dimata hukum, terkait fisik tanah Letter C 428 semua sudah jelas data yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil kepada Yatmi ahli waris diwakili saya kuasa hukum Poly Betaubun,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai