KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Kuasa Hukum Ahli Waris Mempertanyakan Kejelasan Surat Dirjen Pajak Pontas Pane Soal Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang PT Jaya Real Property

KTR INDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, mempertanyakan bagaimana kelanjutan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), ditanda tangani Direktur Jenderal Pajak, Pontas Pane, perihal pengaduan penggelapan pajak dan pencucian uang oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Poly menjelaskan, surat yang ia kirim kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada tanggal 1 Juli 2019, sudah direspon Menteri Keuangan, sesuai surat tertanggal 21 Agustus 2019, ditanda tangani Dirjen Pajak, Pontas Pane, bahwa telah menerima dengan baik pada tanggal 29 Juli 2019, dan pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tetapi selama dua tahun lebih tidak memiliki kepastian yang jelas soal penindak lanjuti Informasi, Data, Laporan, Pengaduan (IDLP).

Kuasa hukum bersama ahli waris mengirim surat kedua kalinya kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 5 April 2021 menanyakan kejelasan IDLP yang dahulu ia kirimkan, respon diberikan dari Menteri Keuangan, tertanggal 14 April 2021, dengan memerintahkan kepada Kantor Ditjen Pajak menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Surat perintah Ibu Menteri bernomor id 8402312 sudah diterima Kantor Ditjen Pajak, penerima Sub Direktorat Stratejik, Bapak Sigit.

Pada saat kuasa hukum bersama ahli waris mendatangi Kantor Ditjen Pajak, dipertemukan meraka dengan Bapak Sigit, dengan membawa surat swab berharap bisa menjelaskan kembali surat bukti penggelapan pajak dan pencucian uang tersebut, tetapi hanya diterima dimeja penerimaan tamu pelayanan/receptionist.

Poly memaparkan saat itu Pak Sigit, mengucapkan surat dari pihak pemohon harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Poly menerangkan kesulitan jikalau dikembalikan kepada Pemkot Tangsel, suratnya tidak akan direspon.

“Kami datang untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan solusi, atau surat rekomendasi kepada Pemkot Tangsel, kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Jumat (16/07).

Poly menambahkan, jika Bapak Sigit menjanjikan akan mengirim surat kepada Pemkot secepatnya.

“Buktinya sampai saat ini terombang ambing tidak ada kejelasan, apa yang dijanjikan Pak Sigit mengirim surat kepada Pemkot Tangsel belum terealisasikan,” ucapnya.

Dirinya berharap apabila Ditjen Pajak masih meragukan Informasi, Data, Laporan, Pengaduannya, bisa memanggil pihaknya untuk mempresentasikan kembali perihal penggelapan pajak dan pencucian uang oleh PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel perampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing untuk kepentingan bisnis membangun Mall Bintaro Jaya Xchange. Agar Kementerian Keuangan dapat mempaparkan kejelasan kejahatan yang dilakukan PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel.

“Rakyat butuh kepastian, bukan janji, jangan beda-bedakan Ibu Yatmi rakyat kecil penjual cilok dengan pegembang, seperti dalam Pancasila, sila ke lima. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (irl)