KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun: Henky Wijaya, Benyamin dan Airin Siap Dipenjarakan Terkait Kejahatan Perizinan Pembangunan Bintaro Xchange Mall Ditanah Masyarakat

KTRINDONESIA.COM – Bintaro Xchange Mall atau biasa disebut BXc Mall yang dibangun oleh pengembang PT Jaya Real Property Tbk adalah pusat perbelanjaan yang berada di Bintaro, Tangerang Selatan. Pusat perbelanjaan ini dibuka pada tanggal 18 Desember 2013 dan mengusung konsep lifestyle center dengan interactive green area.

Bintaro Xchange Mall menggabungkan konsep family shopping mall, entertainment center, dan pusat kuliner. Mall ini memiliki enam lantai bangunan, yaitu dua lantai basement dan empat lantai shopping mall. Sementara yang paling terkenal dari Bintaro Jaya Xchange Mall adalah arena ice skating yang bernama Bx Rink di lantai upper ground dan merupakan arena ice skating terbesar di Indonesia. BX Rink ini dikelilingi oleh Food Xchange yang akan memanjakan pengunjung untuk menikmati hidangan dengan view yang menghadap langsung ke arena ice skating.

Keistimewaan Bintaro Xchange Mall lainnya adalah BXc Park, yaitu taman yang terhubung langsung dengan BXc Mall. Beragam kegiatan outdoor dapat dilakukan, mulai dari taman-taman yang bertema khusus, water feature, panggung, seating area, pedestrian walk untuk pejalan kaki dan pesepeda, serta area jogging.

Menurut Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun dari semua keistimewaan dan kemegahan konsep pembangunan Bintaro Xchange Mall, ternyata memiliki permasalahan terkait adanya penggunaan tanah milik masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan, tanah milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing dengan alas hak Letter C 428 seluas 11.320m2 dan perizinan pembangunannya yang diduga akan sangat merugikan apabila sampai pihak penegak hukum mengusut semua dari bukti yang dikeluarkan dinas terkait.

Berdasarkan penemuannya dari dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Kantor Dinas lainnya, begini fakta hukum perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall dan fakta bidang tanah Letter 428 seluas 11.320m2.

Fakta Perizinan Pembangunan Bintaro Xchnge Mall.

Menurut laporan housingestate.id, Bintaro Xchange mall tahap I yang dirancang oleh konsultan arsitek DDG dari Amerika Serikat melaksanakan pemancangan tiang pertama pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012, dan menurut laporan bisnis.com pusat perbelanjaan yang menelan investasi sekitar Rp550 miliar resmi dibuka pada akhir Tahun 2013 akhir menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014, tepatnya pada 18 Desember 2013.

Namun dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., Nomor MP.01.01/26.36.07/1/2019, mengungkapkan bahwa dokumen perizinan Surat ukur dan HGB diterbitkan setelah bangunan sudah resmi beroperasi dan berjalan mencari keuntungan, yakni surat ukur yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 dan diterbitkannya HGB pada 26 September 2017, sesuai dengan surat ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 dan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017.

Ditambahkan juga oleh Poly Betaubun, terkait perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall yang dilaporkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Kementerian Dalam Negeri, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada rapat atau audiensi 11 Agustus 2020 bersama Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pejabat Pemerintah Prov. Banten sesuai surat undangan Inspektorat Jenderal Kemendagri tertanggal 7 Agustus 2020 No. 005/1642/IJ tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kemendagri, daftar undangan rapat, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, mantan Lurah Pondok Jaya (Ahmad Saichu, SH), Sdri Yatmi binti Jeman ahli waris Alin bin Embing.

Didalam rapat atau audiensi tersebut DPMPTSP Kota Tangsel memaparkan kepada pemimpin rapat Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak terkait perizinan Bintaro Jaya Xchange, menyatakan bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan Bintaro Jaya Xchange Mall pada 2017, mendapatkan izin prinsip pemanfaatan tanah pada 2018, diterbitkannya izin membangun/IMB pada 2019.

“Saya punya bukti rekaman saat rapat, ternyata Bintaro Xchange Mall tidak memiliki izin membangun sejak awal mula pembangunan 2012 sampai diterbitkannya IMB 2019, artinya hampir Delapan Tahun tidak berizin, namun sudah berjalan mencari keuntungan,” katanya.

Fakta Bidang Tanah Letter 428 Seluas 11.320m2 Yang Dipergunakan Bintaro Xchange.

Mengacu pada proses jual beli tanah atau properti lainnya memang tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sedangkan pada permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, berdasarkan pernyataan terkait perpajakan yang menunjukan tidak adanyanya transaksi kepada pihak PT Jaya Real Property Tbk atau kepada pihak lainnya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel (Bapenda) dengan mengeluarkan surat tertanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, tembusan Wali Kota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor BPN Tangsel, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

“Artinya tidak pernah terjadi pelepasan hak atau adanya transaksi jual beli kepada siapapun termasuk kepada PT Jaya Real Property Tbk atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang di wariskan kepada Ibu Yatmi,” tutur Poly.

Sebelumnya, Poly Betaubun mempertegaskan pernyataan dari Wakil Direktur Utama JRPT, Yohannes Henky Wijaya yang mengatakan PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan yakni berupa Sertipikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pernyataan Manajer Advokasi dan Permasalahan PT Jaya Property Irfan Fajar selaku pengembang Bintaro Xchange Mall mengatakan pengembang tak mungkin membangun mal di atas lahan yang bermasalah dan tidak sah secara hukum dan memiliki dasar kepemilikan yang jelas, yaitu sertifikat HGB (hak guna bangunan).

“Itu adalah penyataan yang hanya keluar dari bibirnya saja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan bukti yang nyata dan benar dimata hukum dengan menunjukan dokumen bahwa adanya pelepasan hak dari ahli waris alm Alin bin Embing, buktinya mangkir atau tidak berani hadir pihak JRP, tidak memegang komitmen kesepakatan yang meminta klarifikasi data atau mengadu data di Kantor BPN Tangsel,” ucapnya.

“Saya ingatkan kepada pihak JRP yang disebut, setiap penyataan yang dikeluarkan ke publik harus dipikirkan dengan matang, bagaimana bisa Mall Bintaro Xchange tahap I yang sudah dibangun Pada 6 Juni 2012 baru mendaptkan dokumen perizinan pembangunan di tahun-tahun berikutnya,” sambungnya.

Karna hal itu, dari semua fakta yang dibuktikan ini, Poly menilai, inilah sebagai pembuktian kejahatan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota, dan Wakil Direktur Utama JRP Yohannes Henky Wijaya.

“Masyarakat Indonesia juga mengerti sebelum adanya pembangunan semua persyaratan terkait administrasi pembangunan harus dilengkapi. Jadi saya pastikan pada waktu dekat ini di Bulan Februari 2022, saya akan cor jalan akses Bintaro Xchange Mall didalam tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing yang telah dirampok oleh Jaya Property bekerjasama dengan Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany,” ungkapnya. (irl)