KTRINDONESIA – Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah dilakukan di beberapa lokasi. Pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Oleh karena itu vaksinasi menjadi penting untuk kelompok tersebut.
Terlebih, beberapa laporan mengungkapkan bahwa ketika ibu hamil terpapar Covid-19, risiko gejala berat hingga kematian begitu besar.
Pemberian vaksin Covid-19 ke ibu hamil pun mendapat lampu hijau dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Meski sudah dapat lampu hijau, ada beberapa hal yang mesti dicatat oleh para ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19. Skrining yang sangat ketat menjadi proses yang tak bisa diindahkan. Bahkan, Kemenkes menjamin proses skrining status kesehatan ibu hamil pra-vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Di artikel ini, beberapa syarat wajib yang harus diketahui ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Lebih lanjut, diterangkan Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dr Nina Martini Somad, Sp.OG, bahwa ibu hamil memang perlu mendapatkan vaksinasi agar dia dan janinnya lebih aman di situasi seperti sekarang.
“Malah, ibu hamil yang mendapat vaksin Covid-19 bukan hanya menjaga dirinya, melainkan janin yang ada di dalam kandungannya. Ini bentuk nyata seorang ibu melindungi anaknya bahkan sebelum dilahirkan,” kata dr Nina, dalam siaran langsung Instagram, beberapa waktu lalu.
Dokter Nina meminta kepada semua ibu hamil yang mau menerima vaksinasi agar melakukan konsultasi secara detail ke dokter kandungannya. Ini menjadi penting supaya rekomendasi yang diberikan dokter tepat dan diharapkan vaksinasi menjadi upaya yang membuahkan hasil yang diharapkan.
“Jadi, untuk lebih lengkapnya apakah Anda layak atau tidak, itu ditanyakan ke dokter kandungan Anda. Sebab, dokter yang bisa melihat bagaimana kemungkinannya jika Anda menerima vaksin Covid-19,” tambahnya.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Khasiat Lidah Buaya untuk Menurunkan Diabetes
Kasus Baru Varian Omicron di Indonesia Berasal dari Luar Negeri
Update Virus Corona RI 23 Desember: Kasus Baru 136, Meninggal 8