KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Perlihatkan Sertifikat Kepada BPN Tangsel Saat Mediasi Adalah Keterangan Palsu Yang Diucapkan Advokat JRP

KTRINDONESIA, Tangsel – Pernyataan tim Advokat PT Jaya Real Property (JRP) kepada media yang memeberikan keterangan atas lahan seluas 11.320m2 yang berada di area Bintaro Jaya Xchange Mall di anggap sebagai keterangan yang tidak benar, keterangan palsu atau Hoax dan siap akan melaporkan kuasa hukum PT JRP kepada pihak yang berwajib.

Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Poly Betaubun menilai apa yang dikatakan oleh Irfan Fajar (salah satu advokat PT JRP) ialah mengada-ngada atau dibuat-buat dengan sengaja untuk menutupi kesalahannya kepada publik.

Menurut Poly apa yang disampaikan Irfan terkait aksi pada Tahun 2019 yang dilakukan ahli waris dengan cara memblokir jalan dengan kawat berduri dan membakar ban itu adalah tidak benar atau tidak pernah dilakukan oleh ahli waris.

“Pada 2019 kami aksi damai 60 orang dan tidak pernah membawa kawat berduri untuk menutup jalan apalagi membakar ban, pernyataan Irfan itu berlebihan dan Hoax, pihak Kepolisian Kota Tangerang Selatan saat itu menyaksikan bahkan bernegosiasi dengan kami untuk mencari solusi,” kata Poly kepada ktrindonesia.com, Rabu (26/01/22).

Pembeberan Irfan yang mengatakan BPN Kota Tangerang Selatan melakukan mediasi dengan pihak JRP memperlihatkan sertifikat dan sempat dibuka oleh BPN ialah pembeberan yang tidak pernah terjadi, Poly mengatakan dari Tiga kali pihak JRP diundang untuk mediasi dan klarifikasi bersama BPN Tangsel pihak JRP selalu mangkir atau tidak hadir, hanya pernah sekali dengan membawa bukti kepemilikan selembar fotocopy.

“Dari 3 kali di undang BPN bersama tim Advokat JRP, meraka tidak pernah hadir cuma sekali, kami peperkan data lengkap kepada pejabat BPN Tangsel, JRP cuma nunjukin selembar fotocopy surat kuasa kepada Kasie Persengketaan BPN Tangsel yang memimpin rapat mediasi tersebut yang tidak ada kaitannya dengan ahli waris dan PT Jaya Real Property, gak pernah nunjukin atau mengeluarkan sertifikat yang dibilang Irfan kepada media,” katanya.

Kemudian terkait perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall yang dipermasalahkan juga oleh ahli waris yang membangun sejak Tahun 2012 namun mendapatkan izin membangun atau IMB pada 2019 ialah data dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan.

“PT Jaya Real Property melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip pada 2018, dikeluarkannya izin membangun atau IMB pada 2019, ini bukan data kata atau dibuat-buat oleh ahli waris, ini di peperkan langsung oleh DPMPTSP Kota Tangsel kepada Inspektur Jenderal Kemendagri bapak Tumpak Haposan Simanjuntak saat diundang oleh Kantor Inspektorat Jenderal kemendagri untuk melakukan klarifikasi terkait aduan saudari Yatmi,” ucapnya.

“Irfan harus bertanggung jawab dengan ucapannya yang memberikan keterangan palsu atau Hoax kepada publik, siap-siap saja anda masuk penjara karna keterangan anda, Kami akan laporkan tim Advokat JRP ke Mbes Polri” imbuhnya. (irl)