KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Peraturan Baru Polri: Sering Ditilang, SIM Dicabut

KTR INDONESIA – Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut mengatur terkait penerbitan SIM dengan golongan baru hingga penandaan SIM dengan sistem poin.

Dalam perpol tersebut diatur kewenangan Polri memberikan tanda atau data terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Peraturan baru yang diterbitkan pada Februari 2021 ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Polri masih mensosialisasikan perpol tersebut. Peraturan baru tersebut baru akan dilaksanakan setidaknya setelah 6 bulan atau 1 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan peranti lunak kita, termasuk kesiapan dari pelaksananya kita. Kalau memang semuanya sudah siap dan sosialisasinya berjalan, tersebar di seluruh masyarakat, otomatis ini akan segera diberlakukan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

Adapun penandaan SIM ini diberlakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan SIM dilakukan dengan memberikan poin atas setiap pelanggaran tindak pidana pengendara kendaraan bermotor.

“Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran ringan 1 poin,” tuturnya.

Akumulasi Poin

Besaran poin tilang ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

“Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin,” demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021, seperti dikutip KTR Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Ketentuan Pengajuan SIM Baru

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan pengemudi yang SIM-nya telah dicabut bisa mengajukan kembali permohonan SIM baru. Namun ini sangat bergantung pada putusan pengadilan nantinya.

“Betul (bisa mengajukan SIM baru lagi), kecuali keputusan pengadilannya dicabut selamanya. Kalau dicabut selamanya, ya nggak bisa bikin baru lagi,” ujar Arief Budiman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

Lalu berapa lama masa pencabutan SIM tersebut? Ini juga tergantung dari keputusan pengadilan.

“Jadi putusannya (SIM) bisa dicabut dalam tempo tertentu, misalnya 3 tahun, 5 tahun, atau dicabut selamanya. Jadi dia tidak berhak lagi mengemudi, tidak berhak lagi mendapatkan SIM,” katanya.

Ketentuan sanksi pencabutan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Peraturan tersebut diterbitkan sejak Februari 2021.

Terkait jenis pelanggaran apa yang bisa membuat SIM dicabut selamanya tidak dijelaskan secara spesifik dalam perpol tersebut. Namun, menurut Arief, keputusan pencabutan SIM untuk selamanya ini sangat bergantung pada putusan pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Ya itu yang jelas itu nanti putusan pengadilan. Tapi, contohnya, misalnya terlibat laka lantas menonjol yang korbannya banyak atau misalnya melakukan tindak pidana, misalnya bunuh orang dengan nabrak, bisa saja. Ya kasusnya bisa bermacam-macam, tapi yang jelas itu putusannya oleh pengadilan,” jelasnya.

Syarat Pengajuan SIM Baru

Pengendara yang SIM-nya telah dicabut sangat memungkinkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No 5 Tahun 2001.

Pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu. Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3:

“Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.”

Adapun ketentuan pembuatan SIM baru ini adalah dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas SIM. Sementara biaya untuk pembuatan SIM baru ini tidak mengalami perubahan, seperti contoh SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu.

Besaran Poin dan Pelanggarannya

  1. Poin pelanggaran lalu lintas

5 Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

  1. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 junctoPasal 77 ayat 1)
  2. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 junctoPasal 106 ayat 1)
  3. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 junctoPasal 106 ayat 3 junctoPasal 48 ayat 2),
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3 junctoPasal 48 ayat 3)
  5. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
  6. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
  7. Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
  8. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 junctoPasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
  9. Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 junctoPasal 114 huruf a)
  10. Berbalapan di jalan ( Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b).

3 poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

  1. Memodifikasi kendaraanyang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
  2. Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)
  3. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
  4. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
  6. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5)
  7. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
  8. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
  9. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
  10. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
  11. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
  12. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
    2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1 poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Poin Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas

Poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin:

– 12 (dua belas) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– 10 (sepuluh) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– 5 (lima) poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (pol)