KTR INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangel) telah mengakui membenarkan melalui surat keterangan yang dikeluarkan, Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani Kepala Kantor Wartomo. A.Ptnh.SH.MH.
Menindaklanjuti permohonan pengukuran dan pemetaan yang ditangani Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Nomor SK 05.03/448-800.38/VI/2019, tertanggal 24 Juni 2019.
Bahwa tanah yang dimohonkan pengukuran adalah tanah milik adat berdasarkan Letter C 428 Persil 63 DI dan Persil 64 S II atas nama alm Alin bin Embing terletak di Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan,Pondok Aren, Kota Tngerang Selatan, dimana menurut keterangannya belum pernah dialihkan kepada pihak manapun atau siapapun.
Selanjutnya juga dinyatakan bahwa terhadap bidang dimaksud saat ini berada dalam penguasaan PT Jaya Real Property, Tbk dan telah berdiri bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange. Dan berdasarkan peinjauan lapakan secara identifikasi bidang tanah pada peta pendaftaran atau Geo KKP, diketahui bahwa tanah yang diklaim PT JRP diuraikan dalam 30 Letter C dengan nama yang berbeda-beda ditiban masuk kedalam tanah Letter C 428.
Menurut Poly Betaubun Kuasa Hukum Yatmi ahli waris, keterangan tersebut mejadi dasar ia memperjuangkan dikembalikannya tanah tersebut oleh PT JRP.
“Keterangan BPN Tangsel sudah terang menderang tanah ahli waris Alin bin Embing tidak ada transaksi jual beli SHM maupun AJB,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (24/07).
Diperkuat kembali dengan keterangan surat BPN Tangsel, Nomor MP.01.01/923-36.07/I/2019, tertanggal 16 Januari 2019, ditandatanagni Kepala Kantor, Bahwa menindaklanjuti surta Kementerian ATR/BPN tersebut, maka Kantor BPN Tangsel telah melakukan idntifikasi atau penelitian lapangan yang ditunjukan ahli waris, mengacu pada peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan, dipetakan yang hasilnya tidak termasuk pelayanan dikantor BPN Tangsel.
Identifikasi diatas, telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN sebagai salah satu bagian penanganan masalah terhadap bidang tanah milik adat nama alm Alin bin Embing.
“Saya menyimpulkan, bahwa dari surat keduanya, yang pertama PT JRP menggunakan 30 nama yang berbeda untuk meniban Letter C 428 seluas 11.320m2 milik klien saya, kedua tidak termasuk dalam layanan Kantor BPN Tangsel, artinya tidak ada SHM dan AJB dari Klien saya, Semua kejahatan yang telah dilakukan PT JRP sudah dipaparkan oleh Kantor BPN Tangsel,” ucapnya
“Sudah cukup sepuluh tahun menikmati hasil rampokan dari ahli waris pedagng cilok, apakah itu tidak memiliki hati nurani? Belanda saja sudah tidak jajah kita, tetapi pengembang? darimana datangnya perampas tanah masyarakat pribumi untuk kepentingan bisnis atau memperkayakan perusahaan, apakah itu benar?,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai