KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Penelitian Administrasi Buktikan Oknum Pejabat Palsukan Data Tanah Seluas 11.320m2 Untuk Merampok Tanah Rakyat

KTR INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, telah memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) untuk melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap bidang tanang Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alim bin Embing dan Hak Guna Bangunan nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Popeerty Tbk.

Hasil penelitian tersebut terlampir dari beberapa surat yang dikeluarkan oleh pihak terkait, disampaikan Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alim bin Embing.

Sesuai keterangan surat nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Penangangan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Jenderal Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto. S.I.K.,M.Si. Tembusan, Menteri, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Poly Betaubun Kuasa Hukum Ahli Waris. Perihal tindak lanjut permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alim bin Embing.

Poly mengatakan, bahwa terdapat 30 Letter C, dengan nama yang berbeda-beda terpecah dari apa yang klienya miliki, tertuang dalam surat tindak lanjut pengukuran dan pemetaan bidang tanah tersebut bernomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wartomo, A.Ptnh.,SH.,MH. Tembusan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.

“Ibu Yatmi punya satu Letter C 428 seluas 11.320m2, didata BPN Tangsel terdapat 30 Letter C dengan nama berbeda-beda, ditiban ke luas tanah klien saya punya, kok bisa?,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Kamis (08/07).

Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, memberikan keterangan yang sama bahwa adanya 30 Letter C, tertuang dalam surat nomor 973/485-Pem/IX/2019, tertanggal 17 September 2019, ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya, Khairudin. SE.

Kemudian, melanjutkan penelitian apakah adanya transaksi yang terjadi dari Letter C 428 milik Yatmi ahli waris alm Alim bin Embing seluas 11.320m2 menjadi 30 Letter C yang berbeda tersebut. Setelah diperiksa, Kantor BPN Tangsel mengeluarkan surat nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, tertanggal 09 Oktober 2019, ditandatangani Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Ma’ruf, S.T., M.H. Tembusan, Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banaten. Bahwa, mengacu pada Peta Persil secara scaning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

“Artinya dari surat ini tidak terjadi adanya transaksi jual beli kepada siapapun dan pihak manapun,” papar Poly.

Poly berkesimpulan dari semua surat diatas, adanya oknum pejabat yang bekerjasama dengan PT Jaya Real Property Tbk untuk memalsukan data 30 Letter C, sekarang dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Airin (mantan Walikota Tangsel) dan oknum pejabat ada bermain, bekerjasama palsukan Letter C 428 seluas 11.320m2 dengan memecah menggunakan nama yang berbeda-beda,” ucapnya.

“Ini perampokan berjamaah, kejahatan luar biasa dan sangat merugikan Negara,” tambahnya.

Dirinya mengingatkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak diam dan mengabaikan perkara perampasan, perampokan ini.

“Pemkot Tangsel jangan main-main, Airin dan oknum pejabat siap-siap saja kalian memakai rompi KPK,” pungkasnya. (irl)