KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pemuda Tangsel Percaya Menteri Tito Karnavian Mampu Komitmen Dengan Apa yang Sudah Disepakati

KTR INDONESIA – Ahli waris telah dua kali memenuhi undangan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk menindaklanjuti permasalahan dan aduan saudari Yatmi permasalahan pelayanan pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin Airin Rachmi Diani sebagai Walkota dianggap enggan menyelesaikan persoalan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot PT Jaya Real Property (JRP) untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Jaun, salah satu pemuda Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh keluarga Ibu Yatmi, ia menilai PT JRP sangat tega merampas tanah seluas 11.320m2 milik masyarakat.

“Sangat biadap perusahaan itu merampas banda (harta bagi orang Betawi) tanah milik alm Alin bin Embing,” kata Jaun, dirumahnya dikawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/07).

Akrab disapa Bang Jaun mengatakan, keluarga Ibu Yatmi masih satu darah dengan dirinya, maka dari itu ia sangat marah dan kecewa terhadap apa yang dilakukan PT JRP terhadap keluarganya tersebut.

Dirinya meminta keadilan kepada semua pihak yang bertanggung jawab mengembalikan hak keluarganya khususnya pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pemerintah pusat.

“Pak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri segera perintahkan Walikota Tangerang Selatan untuk lakukan penyegelan terhadap Mall Bintaro Xchange,” ucapnya.

Terakhir ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk merapikan administrasi birokrasi di Kota Tangerang Selatan agar tidak lagi terjadi persoalan-persoalan perizinan maupun perampasan tanah milik masyarakat Tangsel.

Sekedar inormasi, dua kali Ibu Yatmi diundang Kantor Itjen Kemenagri sesuai surat undangan Nomor 005/1642/D, tertanggal 7 Agustus 2020, bertempat di Kantor Itjen Kemendagri, pukul 13.00 WIB, ditandatangani Drs. Indra Baskoro, Msi, tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kemendagri.

Dan undangan pada tanggal 21 Juni 2020, bertempat sama dengan sebelumnya Kantor Itjen Kemendagri, ditandatangani Dr. Drs. Teguh Narutomo MM., CRGP., OGCAE., tembusan Inspektur Jenderal Kemendagri.

Hasil pertemuan dan penelitian oleh Itjen Kemendagri menghasilkan suatu komitmen untuk menyelesaikan permaslahan dan menyepakati pada tanggal 5 Juli 2020 untuk mengambil suatu keputusan. (irl)