KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pedagang Cilok Tanahnya Diserobot PT JRP Datangi Polres Tangsel Penuhi Panggilan Laporan Polisi

KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Yatmi ahli waris Alm. Alin bin Embing bersama kuasa hukum datangi Kantor Polres Kota Tangerang Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik, Senin (04/07/2022).

Ia diperiksa dalam laporan yang dibuat oleh pihak PT Jaya Real Property, Tbk pada Maret 2022 lalu.

“Alhamdulillah saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi,” ucap Yatmi.

Dari pantauan ktrindonesia.com, Ibu Yatmi datang didampingi oleh beberapa kuasa hukum termasuk kuasa pengurus tanah Alm. Alin bin Embing beserta beberapa keluarga dan kerabat.

Salah satu kuasa hukum Yuz Rizal mengatakan, agenda panggilan yang ditujukan kepada Ibu Yatmi memiliki jadwal di pagi dan sore Hari dengan laporan yang berbeda.

“Yang pertama kami penuhi jam 09:30 WIB, namun panggilan yang kedua kami tidak penuhi dan akan mengirim surat kepada Polres Kota Tangerang Selatan,” ucapnya.

Tidak dipenuhinya panggilan kedua, menurutnya pemeriksaan mengenai keterangan sehubung dengan dokumen Girik C 428 atas nama Alin bin Embing sudah dilakukan oleh satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

“Informasi dan keterangan mengenai Girik C 428 sudah dan dalam proses penanganan di Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, jadi kami kirim surat saja,” katanya.

“Polres dipersilahkan berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri terkait dokumen Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk (JRP) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Ibu Yatmi dan kuasa pengurus Alm Alin bin Embing kepada Polres Tangerang Selatan dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing. Tanda bukti lapor No. TBL/B561/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Maret 2022 atas nama pelapor Darma Surya Tunggara AMD.

Dilaporkan juga kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya pemberitaan di media sosial yang mencemarkan nama baik atau fitnah yang dilakukan Ibu Yatmi pedagang cilok dan kuasa pengurus Alm Alin bin Embing kepada PT JRP. Tanda bukti laporan No STTLP/B/1263/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.