KTR INDONESIA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait COVID-19, Matheus Joko Sansoto, membeberkan secara detail carabta bagaimana dan kapan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima fee Bansos dengan totalnya Rp14,7 miliar.
Joko bercerita, dirinya memberikan fee bansos untuk Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos, Adi Wahyono. Penyerahan pertama sebesar Rp11,2 miliar. Dan, penyerahan kedua senilai Rp3,5 miliar.
Lanjutnya mengungkapkan, penyerahan fee pertama dilakukan secara bertahap, sebanyak lima kali.
“Di bulan Mei 2020, penyerahan dilakukan di ruangan Kepala Biro Umum, tempat Pak Adi. Saya diberitahu permintaan Pak Juliari sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut sudah saya siapkan dan diserahkan ke Pak Adi Wahyono,” kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/6/2021).
Setelah menerima uang fee tersebut, Adi kemudian menelepon ajudannya Juliari bernama Eko Budi Santoso.
Joko menyebutkan, uang tersebut diletakkan di dalam kardus berbentuk pecahan Rp100.000. Uang tersebut kemudian diambil Eko Budi Santoso, dan dibawa ke lantai dua Gedung Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepada Eko, Adi memberitahu bahwa uang tersebut adalah uang setoran.
Di bulan yang sama, penyerahan kedua senilai Rp1,5 miliar dilakukan. Caranya sama seperti pertama. Bedanya, Adi memerintahkan bawahannya menyerahkan ke Eko Budi Santoso. Lalu penyerahan ketiga sebesar Rp2 miliar, dan keempat Rp3 miliar.
Siapa nama orang suruhannya Adi Wahyono, Joko menyebutkan namanya adalah Ibu Erwin. “Saat itu saya harus ambil dulu ke apartemen, lalu setelah Magrib Pak Adi bilang, biar cepat langsung ke Bu Erwin, biar cepat langsung diserahkan ke menteri,” ungkap Matheus Joko.
Pada penyerahan kelima sebesar Rp3 miliar, Joko mengaku mendengar pembayaran fee pengacara Hotma Sitompul. Namun, dia tidak tahu penyerahan ini terkait pembayaran Hotma atau tidak.
“Putaran pertama dilakukan sebanyak lima kali penyerahan dengan total keseluruhan Rp11,2 miliar,” tegasnya.
Lanjutnya memaparkan, penyerahan tahap kedua juga dilakukan secara bertahap. Pertama kali sebesar Rp1,5 miliar pada Agustus 2020 diserahkan di ruangan Adi Wahyono lantai 1 Gedung Kemensos, dan diambil oleh Eko Budi Santoso.
Penyerahan kedua pada November 2020 sewaktu Juliari melakukan kunjungan ke Kendal, Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp2 miliar yang diserahkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Joko menyerahkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Singapura.
“Di pagi hari di parkiran mobil VVIP saya serahkan ke Pak Adi. Saat itu saya dengan sopir saya, Sanjaya. Uangnya diserahkan dalam paper bag batik amplop cokelat dalam bentuk Dolar Singapura. Setelah itu saya pergi,” tuturnya.
Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan Bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus COVID-19 di Kemensos.
Juliari disebut jaksa menerima fee Bansos dari KPA Bansos Adi Wahyono dan PPK Bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah. (pol)
Berita Lainnya
Irfan Fajar Advokat Bintaro Xchange Akan Dilaporkan Mabes Polri Karna Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Ahli Waris Tak Pasang Kawat Berduri dan Bakar Ban, Advokat JRP Irfan Fajar Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Lahan Bintaro XChange Digugat Warga, Advokat JRP Beri Keterangan Hoax