KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

MUI Minta PT JRP Selesaikan Persoalan Pembongkaran Paksa Tanah Wakaf Keluarga Untuk Bangun Mall Bintaro Xchange

Ktrindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT Jaya Real Property, Tbk untuk segera menyelesaikan persolan tanah wakaf kuburan alm Alin bin Embing.

Surat dengan No. U-4235/DP-MUI/XII/2023 dibuat pada 8 Jumadil Akhir 1445 H atau 21 Desember 2023 M yang isinya, MUI telah mempelajari data-data perihal tanah dan tanah makam yang menurut ahli waris telah diwakafkan, maka setelah MUI pelajari semua data dan dokumen, MUI berkesimpulan, bahwa persoalan tersebut adalah murni persoalan ahli waris dengan pengembang PT Jaya Real Property, Tbk yang menggunakan tanah kuburan tersebut untuk fasilitas Pembangunan mall. Menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan MUI berharap PT Jaya Real Property, Tbk menyelesaikan persoalan tanah wakaf kuburan dengan sebaik-baiknya.

Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengungkapkan sangat bersyukur MUI mengirimkan surat kepada PT Jaya Real Property, Tbk untuk menyelesaikan sebidang tanah wakaf keluarga yang telah dibongkar dan membuang belasan kuburan yang salah satunya ialah kuburan tokoh Ulama dikeluarga alm Alin bin Embing untuk kepentingan pambangunan mall Bintaro Xchange.

“Saya sangat berterimakasih kepada pimpinan MUI dan jajarannya yang telah membantu saya memperjuangkan hak dari keluarga besar saya. Alhamdulillah MUI murni telah menjalankan kewajibannya sebagai ulama, mempelajari data, dokumen, dan menemukan adanya ketidak adilan kepada keluarga kami,” ungkapnya, Jumat, (05/01/2024).

Sementara itu, Pitriah, keluarga ahli waris mengatakan, PT Jaya Real Property, Tbk segera mengikuti anjuran MUI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan jangan sampai teguran tersebut dihiraukan.

“Kami menunggu itikad baik dari Bintaro untuk selesaikan permasalahan pembongkaran paksa sebidang tanah wakaf kuburan keluarga, kami harap Bintaro jangan sampai menghiraukan surat MUI tersebut, karena jika Bintaro menghiraukan surat tersebut artinya, Bintaro tidak menghormati para Ulama yang ada di Indonesia ini,” kata Pitriah.

Disisi lain, kuasa penuh ahli waris, Poly Betaubun menyatakan, akan melaporkan secara pidana kepada Kepolisian para mafia tanah yang menyangkut permasalahan tersebut. Poly menyampaikan, apabila dalam waktu 14 hari PT Jaya Real Property, Tbk tidak merespon surat yang dikirimkan oleh MUI.

“Kami memohon kepada MUI untuk melindungi. Kami akan melaporkan Wakil Direktur PT Jaya Real Property, Tbk, mantan Walikota Tangerang Selatan dan Walikota Tangsel saat ini kepada Mabes Polri. ucap Poly Betaubun.

Poly memastikan sudah lengkap semua alat bukti dugaan tindak pidana Sdra Yohannes Hengky Wijaya, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

“Saya sudah pegang semua alat bukti yang memperkuat kejahatan para mafia tanah dan mafia perizinan mall Bintaro Xchange dengan sebidang tanah wakaf keluarga alm. Alin bin Embing. Selain surat MUI ini, alat buti juga akan diperkuat dengan surat Satgas Mafia Tanah Mabes Polri No. B/1167/XII/2022/Dittipidum, dengan kesimpulan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan girik c 428 atas nama Alin bin Embing dan surat klarifikasi dari Mabes Polri yang menyatakan belum mendapatkan dokumen warkah penerbitan SHGB No. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property. Padahal saya sudah pegang Salinan warkah SHGB 2168 tersebut,” ungkap Poly

“Saya juga pastikan akan adukan kepada KPU RI dan Bawaslu untuk mencabut hak Politik dari Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai kader Partai Golkar untuk ikut kontestasi dalam Pemilu 2024. Kami duga mereka keterlibatan didalam pembongkaran sebidang tanah wakaf keluarga alm. Alin bin Embing dan mafia perizinan Pembangunan mall Bintaro Xchange di tanah Letter C 428 seluas 11.320 meter,” tambah Poly.