KTR INDONESIA – Merasa pihaknya dikecewakan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) karna menunggu terlalu lama merealisasikan penyelesaian terkait kasus perampasan tanah seluas 11.320 m2 milik (alm) Alin bin Embing yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).
Pihak ahli waris Pitriah mengatakan ada pertemuan tanggal 31 Maret 2021 lalu di Gedung Itjen Kemendagri, Lapangan Banten, Jakarta Pusat, dirinya mengultimatum Itjen Kemendagri yang diwakili Heri Kusnadi untuk secepatnya melakukan penyegelan terhadap Bintaro Jaya Xchange Mall.
“Pihak Itjen Kemendagri meminta waktu selama 30 hari ditambah 10 hari untuk menangani permasalahan ini,” kata Pitriah kepada wartawan di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/6/2021).
Namun, hingga sekarang tuntutan tersebut belum juga direalisasikan. Pitriah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.
Sebagai koordinator ibu-ibu Provinsi Banten menyatakan mengancam akan mengepung kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri jika tidak menyegel Bintaro Jaya Xchange Mall.
“Saya sudah kumpulkan Ibu-ibu Provinsi Banten dan mereka siap untuk kepung kantor Kemendagri menagih janji!!!,” tegasnya.
Dirinya juga menyebut Ibu-ibu akan mengepung Kantor Kemendagri dengan menggunakan daster “kami akan kepung kantor Kemendagri menggunakan daster,” Pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama