KTRINDONESIA – Sofyan Djalil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk melakukan identifikasi peta tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 didalam area Mal Bintaro Xchange terkait batas tanah, titik kordinat, ditunjukan oleh ahli waris alm. Alin bin Embing.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, diperintahkannya BPN Tangsel sesuai surat tertanggal 9 Oktober 2019, Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani Mujahidin Maruf ST., MH., tembusan kepada, Mentri ATR/BPN, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
Poly Betaubun, menjelaskan proses identifikasi pengukuran yang dilakukan Kantor BPN Tangsel, dilakukan oleh M. Bambang Sumiarsah SH., Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan dan beberapa rekan masuk kedalam lokasi Mal Bintaro Xchange bersama perwakilan ahli waris.
“Bapak Bambang Menyampaikan bahwa hasil dari penunjukan batas alam yang ditunjukan oleh ahli waris akan dilaporkan paling lambat 1 minggu atau 2 minggu setelah identifikasi dilakukan,” kata Poly Betaubun, Tanggerang Selatan, Selasa (24/08).
Kemudian, dalam satu minggu dirinya mendatangi Kantor BPN Tangsel bertemu dengan Pak Bambang menanyai hasil identifikasi, Bambang mengatakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing sudah diketemukan titik kordinatnya dan tanah tersebut sementara ini ada beberapa alasan didalam objek Letter C tersebut. Ia meminta hasil peta atau gambar ukur satelit kepada Bapak Bambang lalu seksi infrastruktur pertanahan menyuruhnya meminta kepada seksi persengketaan.
“Saya bertemu dengan Bapak Ridwan SH., kepala seksi persengketaan BPN Tangsel dan Pak Ridwan menyampaikan mengapa Bapak Bambang tidak memberikan saja, karna saya bukan Kasie pengukuran, yang berhak menyerahkan adalah Bapak Bambang,” ucapnya.
“Saya seperti diputar-putar untuk meminta hasil identifikasi yang padahal hasil tersebut ada di Kantor BPN Tangsel,” tambahnya.
Selanjutnya, kuasa hukum ahli waris mengharapkan Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudahkan turun kelokasi Mal Bintaro Xchange dengan cara berkordinasi dengan Kantor BPN Tangsel terkait titik kordinat maupun batas alam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sudah dipergunakaan PT JRP.
Karna itu juga, dirinya mengharapkan apa yang diuraikan semua dokumen dalam bentuk surat maupun fisik yang saat ini dirampas oleh PT JRP sesuai Letter C 428 sebagai kejahatan dan pelanggaran perizinan.
“Bulan Agustus ini saya harapkan kepada Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah-langkah yang efisien dan tepat sasaran,” tutupnya.
Sulit masy utk mencari kebenaran, keadilan dan kepastian hkm terkait status hak kepemilikan lahan akibat kerjasama mafia tanah yg didukung oleh aparatur pertanahan dan para eksekutif, krn klien saya jg mengalami hal yg sama dan lbh mdh penyelesaiannya krn, lahan msh dikuasai, bukti kepemilikan SHM, yg tanpa sepengetahuan pemilik dialihkan dgn membuat akte dimana tanda tangan pemilik dipalsukan dan pd saat dimintakan penjelasan kpd ktr BPN disebutkan dlm srt yg ditanda tangani kepala ktr ATR /BPN bahwa data kepemilikan sdh dihapus dan diganti dgn nama pihak lain, sdgkan pemilik tdk pernah melakukan transaksi terhadap lahan miliknya, semua ini terjd krn keterlibatan oknum dr tingkat lurah s/d ktr ATR/BPN dan proses yg tdk mengikuti prosedur pengecekan, tetapi tdk ditanggapi olh pihak / institusi yg bertanggungjwb dan selalu melemparkan permasalah melalui jalur pidana atau perdata, sdgkan menurut permen ATR/ Kepala BPN No.11 Tahun 2016 jelas diatur dlm psl 1 bahwa kasus tanah itu ada 3 katagori yaitu sengketa, konflik dan perkara, katagori sengketa terkait adanya pelanggaran administrasi pd saat dimhnkan bukti kepemilikan serta kesalahan yuridis, letak tanah, dll, katagori konflik adanya sengketa lahan yg menimbulkan gejolak dimasyarakat, katagori perkara adanya dugaan kejahatan pidana seperti pemalsuan dan lain2, penyelesaian sengketa lahan mrpkan kewenangan Ktr ATR/BPN sbgm diamanatkan olh permen, tetapi dlm pelaksanaannya atau implementasinya Ktr ATR/BPN terlihat enggan utk melaksanakannya dan selalu money oriented, olh krn itu lahan masy saat ini bnyk dikuasai olh pengusaha sipit/china akibat didukung olh aparat BPN dan mafia tanah dgn cara sepanyol (separuh nyolong)