KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Tito Karnavian Harus Bertanggung Jawab Itjen Kemendagri Abaikan Berita Acara Kesepakatan 5 Juli 2021, Ahli Waris Akan Pasang Plang Ditanah Letter C 428

KTRINDONESIA.COM – Berita acara kesepakatan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 5 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat IV Drs. Arsan Latif, M.Si, Inspektur Khusus Drs. Teguh Narutomo, MM, Pejabat Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Kusna Heriman dan perwakilan keluarga ahli waris alm Alin bin Embing Yus Rizal SH MH, Feisal dan Pitriah seharusnya membuat malu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena sampai saat ini kesepakatan tersebut tidak dilakukan atau dijalankan kepada ahli waris alm Alin bin Embing.

Terkait kejahatan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property Tbk yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany yang disebutkan sebagai bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall.

Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Poly Betaubun mengatakan tidak semestinya ahli waris meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berbagai Instansi hukum terkait apabila pelayanan penanganan di Kementerian Dalam Negeri serius tidak mengabaikan dan bekerja secara profesional sesuai kesepakatan pada berita acara 5 Juli 2021.

“Kami menduga adanya oknum dalam Kemendagri yang sengaja melindungi kejahatan dari Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel Benyamin dan Airin, sehingga kami meminta kepada Instansi penegak hukum untuk bisa melindungi kami ahli waris alm Alin bin Embing,” katanya, Kamis (20/01/22).

“Sehingga kami diberikan saran terlebih dahulu untuk menduduki fisik tanah Letter C 428 oleh pejabat Kemendagri, maka kami akan lakukan itu, tetapi kami meminta dilindungi oleh negara, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Pelanggaran dalam perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange juga disebutkannya, bahwa PTSP Kota Tangerang Selatan menyampaikan kepada Kemendagri bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan pada Tahun 2017, izin prinsip pada 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada Tahun 2019, namun fakta hukumnya pembangunan sudah dilakukan pada Tahun 2012, diresmikan pada 2013 akhir.

Karna hal itu Poly mengaskan keluarga besar alm Alin bin Embing di Tanggal 27 Januari 2022 akan melakukan pemasangan plang diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dengan dasar-dasar semua surat yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan atas hak milik dari tanah tersebut, dan berpesan kepada pikah yang berwajib untuk memproses atau menindak tegas bagi siapa saja yang mencoba masuk dan ingin merusak dari plang yang sudah terpansang.

“Kami minta ditindak atau diproses hukum bagi oknum yang mencoba masuk dan mencabut plang yang kami akan pasang ditanah Letter C 428 tanpa izin dari ahli waris, karena di negara Indonesia ini tidak ada satu orangpun yang kebal hukum,” tegasnya. (irl)