KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Diduga Lindungi Oknum Pemkot Tangsel Sebagai Mafia Tanah, Kapolri Diminta Lakukan Aksi Nyata Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah Tetapkan Tersangka Benyamin dan Airin Beserta Hengky Wijaya

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun menegaskan, mempertanyakan apa fungsi dari dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri. Kali ini Poly berencana akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya, Poly mewakili Yatmi (pedagang cilok) meminta Kapolri membuktikan janjinya untuk tidak ragu-ragu dalam mengusut tuntas para mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami akan buat surat terbuka kepada Kapolri, menagih janji Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan aksi nyata dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah, karna kami sebagai masyarakat yang sudah mengadukan sejak Tahun 2021 kepada satgas mafia tanah Mabes Polri, sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum,” ucap Poly, Tangerang Selatan, Sabtu (12/11/2022).

Poly mengatakan, rencana ahli waris membuat surat terbuka atas dasar kekecewaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah dalam menangani aduan masyarakat yang tidak sesuai harapan masyarakat. Sedangkan menurutnya semua alat bukti yang diserahkan kepada Atgas Anti Mafia Tanah sudah lebih dari Tiga alat bukti.

Selain meminta Kapolri melakukan aksi nyata memberantas mafia tanah, Poly turut menyoroti rencana Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian. “Semua tahu Kapolri ingin masyarakat kembali percaya kepada Kepolisian, maka dari itu, kami berharap dengan Satgas Ant Mafia Tanah yang dibentuk Kapolri bisa mempermudahkan pengaduan masyarakat, bukan sebaliknya mempersulit. Jangan sampai tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kepolisian semakin meningkat,” ucapnya.

Poly juga menegaskan jangan sampai Kapolri gagal dalam penanganan pemberantasan mafia tanah. Dikatakannya, Kapolri jangan sampai seperti mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Mendagri dianggap gagal dan tidak bisa membuktikan kinerja dalam penanganan menindak oknum Pemerintah Daerah bekerjasama dengan oknum pengembang sebagai bagian dari mafia tanah.

“Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menurut masyarakat tidak memiliki kemampuan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dan selalu membohongi masyarakat dalam pelayanan, yang sudah membuat Satu kesepakatan dengan ahli waris Yatmi binti Jeman bin Alin bin Embing tertanggal 05 Juli 2021, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk penyegelan Mall Bintaro Xchange. Namun, sampai saat ini tidak mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Mall Bintaro Xchange terkait persengketaan administrasi tanah Letter C 428. Padahal semua alat bukti terkait kejahatan Bapak Benyamin Davnie dan Ibu Airin Racmi Diany bersama dengan Bapak Hengky Wijaya sudah saya lengkapi. Tetapi Bapak Tito Karnavian saya menduga melindungi Bapak Benyamin, Ibu Airin dan Bapak Hengky Wijaya sebagai oknum mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall,” jelasnya.

“Saya juga mengingatkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas kepada jajarannya khususnya Kepolisian Kota Tangerang Selatan, Kapolres Tangsel yang kami duga turut mempersulit pengaduan masyarakat, memihak kepada pengembang, menghalangi penyelesaian permasalahan, kami minta agar ditindak oknum-oknum tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, rencana pembuatan surat terbuka tersebut juga menegaskan apabila Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak mengambil langkah tegas. Maka, diungkapkan Poly masyarakatlah yang akan mengambil sikap tegas menyelesaikan dengan cara menduduki tanah Letter C 428 dengan cara adakan pengecoran jalan dan pemasangan plang, didalam area Mall Bintaro Xchange, pada bulan November 2022.

“Jika kami (masyarakat) yang mengambil langkah tegas tersebut, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Mendagri Tito Karnavian sebagai orang yang bertanggung jawab atas aksi masyarakat satu nusa satu bangsa keluarga alm Alin bin Embing melakukan pengecoran jalan dan pemasangan plang di dalam Area Mall bintaro Xchange, Didalam kegiatan ini, kami meminta Bapak Kapolri bersama Bapak Mendagri, harus mempertanggung jawabkan dan melindungi kami secara hukum. Dan kami mempertegaskan kepada Bapak Kapolri, sesuaikan dengan janji Bapak Kapolri apabila ada oknum Kepolisian Kota Tangerang Selatan maupun Bapak Kapolres Tangsel yang menghalangi kami atau mengintervensi didalam kegiatan ini, kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk Segera adakan pemecatan kepada oknum Kepolisian yang memberatkan sebelah pihak,” ungkapnya.

“Kami sudah kecewa dengan Mendagri yang gagal dan selalu membohongi masyarakat, jangan sampai kami kecewa juga kepada Kapolri, Kami mohn kepada Kapolri lakukan aksi nyata, kami sudah lelah menunggu kepastian hukum yang sudah jelas kebenarannya, kami akan selesaikan sendiri dan dengan cara kami sendiri jika Kapolri pun tidak mampu,” sambungnya.