KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Masyarakat Tangsel Tunggu Tindakan Menteri Hadi Tjahjanto Tuntaskan Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange Mall

KTRINDONESIA.COM – Jakarta, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan meneruskan surat masyarakat Kota Tangerang Selatan kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan. Terkait surat Ibu Yatmi Tanggal 15 Agustus 2022, perihal mohon diagendakan gelar perkara khusus atas legalitas Girik C 428 dengan pihak PT Jaya Real Property, Tbk dan BPN Kota Tangerang Selatan Beserta DPMPTSP Tangsel, dan Kelurahan Pondok Jaya.

Dalam keterangan tertulisnya, 16 September 2022, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan menyampaikan masalah tersebut telah ditangani oleh Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan, maka bersama ini kami teruskan berkas tersebut untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, organisasi sosial kemasyarakatan Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kota Tangerang, Hari ini yang mengawal Ibu Yatmi berjuang mengambil haknya, ikut hadir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

“Kami hadir untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan, kami tau bagaimana kondisi Ibu Yatmi sebagai ahli waris yang sudah sangat lama haknya belum juga dikembalikan, kami 20 relawan IHB bersama keluarga besar ahli waris sekitar 15 orang mengawal Ibu Yatmi, ” kata Bunda Ros, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Bunda Ros mengatakan, IHB mengawal Ibu Yatmi beserta keluarga besar, satu nusa satu bangsa, agar Kementerian ATR/BPN membuka secara transparan, terkait data dan dokumen terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

“Kami meminta gelar perkara membuka semua berkas secara terbuka dan sebenar-benarnya, BPN Tangsel keluarkan data ada 30 sumber pelepasan dalam tanah Letter C 428, didalam 30 sumber pelepasan salah satunya adalah Ibu Yatmi ahli waris Jeman bin Alin bin Embing dengan bukti SPH,” katanya.

“Ibu Yatmi hanya meminta Menteri ATR/BPN Bapak Hadi membuka, memperjelaskan 29 sumber pelepasan lainnya, keberadaan 29 sumber tersebut apakah kedudukan tanahnya ditiban masuk kedalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing atau di luar tanah Letter C 428,” tambahnya.

Disisi lain, Kader PDI Perjuangan, Edmondus Jamlean yang ikut pada rombongan menuturkan Menteri Hadi Tjahjanto untuk serius menyelesaikan permasalahan lahan Bintaro Xchange Mall yang mempergunakan tanah masyarakat kecil seperti Ibu Yatmi.

“Kami mendesak Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bisa menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan Bintaro Xchange Mall secepatnya,” kata Edmondus Jamlean.

Menurutnya Menteri ATR/BPN mantan Panglima TNI jangan sampai takut dengan mafia tanah, segera buat gebrakan untuk berantas para mafia tanah khususnya di Kota Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan oknum Pemerintah Daerah.

“Pak Hadi ini punya jiwa kesatria, jangan sampai takut melawan mafia tanah, saya harap Bapak  Menteri ATR/BPN mantan Panglima TNI saat ini bisa segera menangkap mafia tanah yang menyerobot tanah pedagang cilok, saya tegaskan Bapak Hadi harus sesuai dengan janjinya ingin memberantas mafia tanah, jangan seperti Menteri ATR/BPN sebelumnya,” tuturnya.

“Kami tunngu aksi kesatriaan Bapak Menteri berantas mafia tanah di Kota Tangerang Selatan, khususnya menangkap oknum pemerintah daerah, yang bekerjasama dengan PT Jaya Real Property Tbk menyerobot, mempergunakan tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing pewaris Ibu Yatmi,” Pungkas Edmondus. (irl)