KTR INDONESIA – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta Benyamin Davnie Selaku Walikota untuk segara lakukan langkah-langkah tegas menyegel Mall Bintaro Jaya Xchange, dikarnakan tanah yang digunakan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk membangun mengunakan tanah masyarakat atau memakai dengan cara merampok tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik saudari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.
Mulyana, masyarkat Tagsel berharap jika Benyamin mampu menyelesaikan masalah yang dialami oleh keluarga Ibu Yatmi memperjuangkan haknya untuk dikembalikan.
Ia mengatakan, Benyamin harus mencontoh apa yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution, berani menyegel pusat pembelanjaan, “Walikota Tangsel sharusnya mengikuti langkah Bobby Walikota Medan, karna memang sudah seharusnya berani membasmi pengembang yang nakal seperti PT JRP,” kata Mulyana, dikawasan Bintaro, Selasa (13/07).
Lelaki yang biasa disapa, Pak Mul, menjelaskan kesalahan dari PT JRP merampok tanah milik ahli waris sudah jelas, bahkan diinya mengira adanya kerjasama antara pengembang dengan pejabat Pemkot Tagsel bahkan mantan Walikota Airin Rachmi Diani.
“Ini kayaknya ada permainan, yang dilakukan pengembang dengan pejabat Pemkot, bias juga mantan Walikota Tangsel Airin,” ungkapnya.
Beberapa bukti keterangan pelanggaran sesuai surat dikeluarkan kantor terkait, surat dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.
Kemudian, surat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H,. Bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, setelah diteliti pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai digambarkan dan dipetakan, hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Adanya unsur penggelapan pajak mengacu pada surat Badan Pendapatan Daerah, tertanggal 23 Maret 2021, nomor 973.1/335-PD.I yang ditandatangani kepala Bapeda, Mochammad Taher Rochmdi, bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak sesuai Letter C 428 selus 11.320m2 yang sudah dibangun mall tersebut. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai