KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mahfud MD: Pemerintah Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah: Seharusnya Mendagri Tito Karnavian Melindungi Yatmi Menjadi Korban Mafia Tanah Kepala Daerah Tangsel Airin dan Benyamin

KTRINDONESIA.COM – Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas kepada mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah dalam hal mafia tanah saat ini menjadi perhatian yang secepatnya harus diatasi.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditanyai terkait keseriusan memberantas pinjaman online (pinjol) illegal. Menurutnya pinjol ilegal sama halnya dengan mafia tanah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah yang secepatnya harus diatasi dan diberantas, bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersebut harus menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi secara hukum.

“Pemerintah pastikan akan melindungi setiap masyarakat yang meminta perlindungan hukum apabila melapor, karena undang-undang sudah menyediakan instrument hukum baik aturan atau kelembagaan yang terkait, wajib melindungi,” ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube TvOneNews, Selasa (26/10).

“Seperti halnya pinjol, mafia tanah juga yang harus diberantas saat ini oleh pemerintah, mafia tanah yang menjalankan aksinya menipu dengan menggunakan hukum perdata formalitas data dan hukum perdata formalitas administrasi yang sah diberikan oleh otoritas daerah, Bupati, Wali Kota dan perangkat daerah lainnya, berdalih yang katanya ada perjanjian secara sah dimasa lalu, untuk mencari kebenarannya maka diuji didepan hukum dan disarankan mengadu data dan pembuktian secara hukum, dengan itu pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan diselesaikannya perkara mafia tanah seperti serangan teror yang dilakukan pinjol illegal,” sambung Menko Polhukam kepada pembawa acara TvOneNews.

Sementara itu, ketegasan Mahfud MD tersebut ditanggapi oleh korban salah satu mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing melalui kuasa hukumnya, Poly Betaubun mengatakan, telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021 perihal berita acara kesepakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) di Kota Tangsel Provinisi Banten dengan menembuskan suratnya kepada Menko Polhukam Prof Mahfud MD. Dan surat perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya pada 21 Oktober 2021.

Menurut kuasa hukum ahli waris, ketegasan dari Menko Polhukam dalam memberantas mafia tanah patut diapresiasi, tetapi yang disayangkan mengapa tidak dicontohkan oleh Mendagri untuk melakukan hal yang sama menyelesaikan persoalan mafia tanah.

“Saya dan keluarga besar korban mafia tanah Yatmi sangat mengapresiasi apa yang menjadi ketegasan Menko Polhukan untuk memberantas kejahatan mafia tanah di negeri ini, tetapi disayangkan mengapa tidak dicontoh atau diikuti langkah tegasnya oleh Mendagri, Tito Karnavian untuk memberantas mafia tanah yang melibatkan kepala daerah,” kata Poly betaubun.

Sebagai contoh dijelaskan penanganan Mendagri, Tito Karnavian yang diwakili Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam memberantas mafia tanah yang melibatkan kepala daerah di Tangsel, mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel sekarang Benyamin Davnie sampai saat ini belum juga dituntaskan sejak diadukannya pada 2019 oleh ahli waris. Penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT JRP untuk kepentingan membangun mal Bintaro Jaya Xchange.

Padahal, Inspektorat Khusus Kemendagri sudah membuat lima kesepakatan dan keputusan dalam berita acara pada 5 Juli 2021, merujuk dari kesepakatan point kedua, bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.

Menurut Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris, sebenarnya Kemendagri sudahlah memperoleh bukti yang cukup atas adanya pelanggaran pendirian mal Bintaro Jaya Xchange.

Bukti yang cukup ialah, Inspektorat Jenderal Kemendagri memperoleh keterangan pada 11 Agustus 2020 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel terkait perizinan pendirian bangunan, bahwa PT JRP membangunan mal Bintaro Jaya Xchange, melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019, sedangkan Bintaro Jaya Xchange dibangun sejak 2012 dan resmi beroperasi pada 2013.

Kemudian, Badan Pertanahan Tangsel sampaikan dan uraikan dari tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing terdapat mutasi seluas 196m2 dan keterangan dari Kelurahan Pondok Jaya terdapat mutasi dengan nama berbeda-beda didalam tanah Letter C 428 yang tidak tersangkut dengan nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang disesuaikan dari dokumen surat penetapan waris Pengadilan Agama Tigaraksa. Surat keterangan Kantor Kecamatan Ciledug yang sebelum pemekaran Pondok Jaya masuk pada wilayah Ciledug, tidak terdapat data mutasi Letter C 428 a/n Alin bin Embing didalam catatan buku arsip pelepasan di Kecamatan Ciledug.

Diperkuat lagi bukti dari Dinas Pendapatan Daerah Tangsel, menerangkan berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing. Dan keterangan Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, bahwa tanah yang dimaksud setelah di cek dalam buku DHKT (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tahun 2018, tidak terdaftar sebelum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

“Bukti tersebut yang seharusnya sangat cukup bagi Kemendagri untuk melakukan proses atau tindakan tegas mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizianan untuk melakukan penyegelan mal Bintaro Jaya Xchange dan melakukan penangkapan terhadap mafia tanah yang terlibat seperti janji dan kesepakatan pada point kedua,” ucap kuasa hukum ahli waris.

Selanjutnya, ketegasan Menko Polhukam dikatakan kuasa hukum ahli waris untuk mengingatkan Kemendagri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian seharusnya membela masyarakat yang benar dimata hukum. Karena masalah perampasan tanah yang diadukan saudari Yatmi sebagaimana dipaparkan sebagai bukti dan fakta hukumnya seharusnya diselesaikan oleh Kemendagri.

“Kejahatan mafia tanah mantan Wali Kota dua periode Airin dan Wali Kota sekarang Benyamin mengizinkan PT JRP membangun ditanah masyarakat dan selama delapan tahun tidak memiliki izin membangun, melanggar aturan dan undang-undang perizinan pembangunan, yang seharusnya Mendagri mengambil sikap tegas secara profesional, tetapi mengapa selama tiga tahun pengaduan kami tidak memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu, Poly dan keluarga besar alm Alin bin Embing mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi masyarakat yang benar dimata hukum, juga mengajukan surat pelindungan hukum untuk situasi dan kondisi ditanah Letter C 428 a/n Alin bin Embing apabila rencana keluarga besar akan memduduki fisik diarea mal Bintaro Jaya Xchange diselenggarakan. Karena kami anggap Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tidak memberikan kepastian hukum terkait mafia tanah dan perizinan mantan Wali Kota dua periode Airin dan Wali Kota sekarang Benyamin. “Bukti fakta hukum dan surat permohonan pengajuannya sudah kami serahkan semua kepada lembaga pemerintah terkait,” jelas Poly Betaubun.

 

(irl)