KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mafia Tanah Menjadi Perhatian Bapak Presiden Jokowi Kepada Jajarannya, Mendagri Harus berani Tindak Walikota Tangsel Benyamin dan Mantan Walikota Sebelumnya Airin Terkait Perizinan Bintaro Xchange Membangun Diatas Tanah Masyarakat

KTRINDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius dan pantang kalah dalam memerangi mafia tanah, dengan menggandeng Kepolisian untuk perbaikan sistem serta Satgas Mafia Tanah terus melakukan pencegahan praktik mafia tanah dan peran serta masyarakat dalam mengadukan praktek mafia tanah sangat dibutuhkan.

Dalam hal ini Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing menyampaikan ketegasan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepolisian sangatlah tepat untuk pemberantasan mafia tanah yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Masyarakat setuju atas ketegasan pemerintah pantang kalah memerangi mafia tanah di Indonesia, karena sangat merugikan negara dan masyarakat, seperti Ibu Yatmi klien saya ini,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, Tangerang Selatan, Selasa (14/09).

Poly mengatakan mafia tanah yang sangat merugikan negara dan masyarakat terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap kliennya Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany disebut yang menjadi mafia tanah atas penyerobotan tanah alm Alin bin Embing, mereka memberikan izin PT JRP merampas tanah masyarakat dan membangun pusat perbelanjaan diatas tanah masyarakat.

Perkara ini sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri diwakili Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), yang diharapkan sesuai ketegasan pemerintah pantang kalah dalam memerangi mafia tanah menjadi acuan Mendagri Tito Karnavian secepatnya mengambil langkah-langkah tegas kepada mafia tanah di Tangsel yakni Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany.

Mereka juga disebut melakukan praktik suap terhadap perizinan pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangsel.

“Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany adalah mafia tanah dan perizinan mal Bintaro Jaya Xchange, tahap I pembangunan dibangun diatas tanah masyarakat sejak 2012, baru dikeluarkan izin membangunnya/ IMB 2019, kemudian dalam tahun yang sama 2019, PT JRP resmi membangun mal tahap II pada 7 Agustus 2019,” ujarnya.

“Saya Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris merasa aneh, mengapa bisa dua perizinan pembangunan mal tahap I dan tahap II dibangun ditahun yang sama pada 2019, sedangkan faktanya Bintaro Xchange sudah dibangun sejak 2013 beroperasi mencari keuntungan resmi pada 2013, apakah ini bukan kejahatan?,” tambahnya.

Selanjutnya, Masyarakat meminta kepada Mendagri Tito Karnavian dapat memproses kejahatan kepala daerah atau mantan kepala daerah sebelumnya itu secara hukum.

Selain itu juga, kuasa hukum ahli waris mengingatkan komitmen dari Mendagri Tito Karnavian atas kesepakatannya melalui Kantor Itjen Kemendagri akan mengagendakan turun lapangan mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dalam area Bintaro Xchange, sesuai kesepakatan dalam berita acara 5 Juli 2021, Kesepakatan ditandatangani oleh nama-nama yang hadir dalam rapat, Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, perwakilan keluarga ahli waris, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah.

“Ketegasan pemerintah pantang kalah memerangi mafia tanah, bekerjasama Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya harus menjadi acuan Mendagri Tito Karnavian berani memproses kejahatan mafia tanah dan perizinan yang dilakukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany, lalu segera juga segel Bintaro Jaya Xchange Mall karna berstatus tidak diizinkan oleh pemilik membangun diatas tanah masyarakat,” pungkasnya. (irl)