KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Penuh Ahli Waris Poly Betaubun Tegaskan Dalam Aksi Pengecoran Mall Bintaroi Xchange Ditanah Letter C 428: Penegak Hukum Tangsel Jangan Beratkan Sebelah Pihak Karna Ini Hak Rakyat

KTRINDONESIA.COM – Belum adanya kepastian hukum dikembalikan tanah (alm) Alin bin Embing kepada ahli waris oleh pengembang PT Jaya Real Property, Tbk. Keluarga ahli waris berencana akan cor jalan, pemasangan plang di tanah Letter C 428 yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Pengaduan ahli waris sejak Tahun 2021 kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum. Ahli waris mengharapkan kepada Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, ahli waris menilai Satgas Anti Mafia Tanah tidak sesuai dengan harapan. Sedangkan menurut ahli waris semua alat bukti sudah diserahkan kepada Satgas Mafia Tanah dilengkapi dengan Tiga alat bukti.

Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), mengatakan, tidak punya pilihan lagi selain mengecor jalan, pemasangan plang, dan bertahan sampai dikembalikannya hak dari ahli waris alm Alin bin Embing.

“Mau tidak mau, enak tidak enak, kami keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa sepakat akan cor jalan akses Mall Bintaro Xchange,” ucapnya, Rabu (07/12/2022).

“Kami sudah lelah, sudah capek menunggu kepastian dari penegak hukum, biar masyarakat sendiri yang mengeluarkan ketegasan, agar penegak hukum semua terbuka matanya. Lebih dari Tiga alat bukti sudah kami lengkapi kepada Satgas Mafia Tanah, terkait kejahatan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, beserta Direktur dan Wakil Direktur PT Jaya Real Property, Tbk. Dan Camat Pondok Aren H. Apendi S.Sos., Msi, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, yang bertandatangan dalam SPH pelepasan tanah 196m2 dengan No. 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 Tanggal 4 Oktober 2012, mereka bagian daripada mafia tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, dan perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange tahap I dan tahap II,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Poly, pengecoran jalan akses Bintaro Xchange Mall sudah jadwal pasti yang akan dilakukan oleh keluarga besar alm Alin bin Embing. Dan semua konsekuensi yang terjadi saat pengecoran dirinya akan bertanggung jawab.

“Tanggal 15 Desember 2022, adalah agenda pasti, kami keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan cor, Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing adalah pemilik yang sah secara hukum tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall seluas 11.320m2. Saya siap bertanggung jawab, dan memastiakn semua dokumen siap di adu oleh pihak manapun,” jelasnya.

Sementara itu, Yatmi, ahli waris alm Alin bin Embing, menyatakan, sudah mengirim surat perlindungan hukum kepada Isntansi terkait, untuk melakukan aksi pengecoran jalan Mall Bintaro Xchange.

“Saya sudah kirimkan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, dan beberapa Instansi terkait. Saya mohon untuk melindungi kami dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab, dari oknum yang digunakan oleh pengembang untuk menzolimi keluarga saya yang melakukan pengecoran, karna ini adalah tanah saya dan hak dari keluarga saya semua,” katanya.

Yatmi juga mengatakan, ini dilakukan atas dasar kekecewaan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai tidak menepati janji kesepakatan yang sudah dibuat untuk membantu mengembalikan tanahnya. Dan kekecewaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah yang dirinya sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi, namun tidak memberikan kepastian hukum kepadanya.

“Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah buat kesepakatan kepada ahli waris, tapi sampai sekarang tidak dijalankan. Satgas Mafia Tanah, sudah menemukan ada tanah saya yang digunakan Bintaro Xchange Mall, tapi tidak bisa berbuat apa-apa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak punya ketegasan untuk membantu masyarakat kecil seperti saya,” ungkapnya.

Yang jelas, ahli waris sudah sangat kecewa dengan penanganan beberapa Instansi yang dianggap dapat membantu namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian yang jelas. “Saya dan keluarga besar alm Alin bin Embing meminta dalam aksi nanti, Mendari Bapak Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertanggung jawab, dan mendesak membuat ketegasan untuk segera membantu mengembalikan daripada hak kami, dan menangkap semua mafia tanah dan oknum yang sudah lama menikmati tanah rampasan Letter C 428 seluas 11.320m2,” ungkap Yatmi.