KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Polly Betaubun Menyatakan Sesuai Keterangan Kecamatan Ciledug Tidak Diketemukan Peralihan Hak, Berharap Tito Karnavian Segera Keluarkan Surat Rekomendasi Kepada Walikota Menyegel Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Salah Satu surat yang memperkuat Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing adalah keterangan Pejabat Pembuatan Akte Tanah Sementara Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sebelum terjadinya pemekaran Pondok Jaya masuk dalam wilayah Kecamatan Ciledug, menyatakan bahwa, para nama-nama ahli waris alm Alin bin Embing sesuai Pengadilan Agama Tigaraksa, tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug, sehingga tidak bisa menjelaskan, sesaui surat Nomor 593/207-PPAT/2018, tertanggal 8 Oktober 2018, ditandatangani, Budi Wahyudi. AP., Msi. Menanggapi surat permohonan ahli waris meminta fakta sebenarnya dengan Nomor 593/20/2018, tertanggal 2 Oktober 2018.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris, kesepakatan 5 Juli 2021 dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan, diagendakan pada bulan Agustus turun mengecek lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, yang saat ini sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange segera dilaksanakan atau di realisasikan.

“Saya Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris mengharapkan kesepakatan itu dilaksanakan pada Agustus 2021,” kata Poly, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Rabu (04/08).

Dirinya mengingatkan, sementara ini PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) masih melakukan pembangunan tahap kedua, sedangkan permasalahan penyerobotan, perampasan tanah milik Ibu Yatmi belum diselesaikan.

“Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PT JRP, karena selama sembilan tahun menikmati tanah Letter C 428 tanpa diberikan izin oleh pemiliknya Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” ucapnya.

Kuasa hukum menegaskan, Ibu Yatmi dengan PT JRP tidak bersengketa tetapi jelas terbukti PT JRP membangun Mall Bintaro Xchange dengan cara menyerobot, merampas, merampok, dan mencuri dari kliennya.

“Cara yang dilakukan PT JRP selalu mengintimidasi masyarakat dengan centeng-centengnya, masyarakat ditakut-takuti,” ungkapnya.

“Negara kita , negara berdemokrasi bukan negara milik penguasa atau pengusaha, apakah yang dilakukan PT JRP bentuk keadilan?,” tambahnya.

Terakhir Poly menjelaskan, semua surat dari berbagai Instansi sudah memperkuat bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing telah diserobot, dirampas, dirampok, dan dicuri oleh PT JRP.

“Mendagri Tito Karnavian harus segera memerintahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan adakan penyegelan, karna surat keterangan dari berbagai Instansi terkait pemperkuat ahli waris,” pungkasnya. (irl)