KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Respon Permohonan Perlindungan Hukum Yatmi Yang Tanahnya Diserobot Jaya Property

KTRINDONESIA.COM – Pantang menyerah mencari keadilan terkait permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasma dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sekaligus kuasa penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing. Hari ini, Senin (14/03/2022) mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan hukum untuk menduduki fisik tanah Letter C 428 tanggal 14 Maret 2022.

“Saya apresiasi kinerja dari pelayanan Kantor Kemenko Polhukam yang dipimpin Menteri Prof. Dr Mahfud MD, surat yang kami kirimkan sebelumnya masuk pada Deputi III saat ini ditindaklanjuti dan ditangani oleh Deputi V,” katanya.

Poly berharap dengan penanganan Deputi V Kemenko Polhukam dapat membantu menyelesaikan permasalahan ketidakadilan yang didapat oleh ahli waris alm Alin bin Embing dan mendapatkan perlindungan hukum.

“Penanganan dokumen yang kami kirim diharapkan Deputi V Kemenko Polhukam  yang dikepalai Irjen Pol. Drs Armet Wijaya M. H (Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bisa memberikan perlindungan hukum kepada kami keluarga besar alm Alin bin Embing mengambil sikap tegas kepada PT JRP yang merampas tanah masyarakat untuk kepentingan Bintaro Xchange mall bekerjasama dengan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bagian dari mafia tanah dan perizinan bangunan Bintaro Xchange,” ucapnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia juga mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk meninjau permohonan perlindungan hukum untuk keluarga alm Alin bin Embing.

Dijelaskan Poly, permohonan perlindungan hukum untuk keluarga alm Alin bin Embing kepada Jaksa Agung sedang ditangani dan dipelajari Direktorat C Kejaksaan Agung.

“Saya banyak terimakasih kepada Jaksa Agung  ST. Burhanuddin, terkait permohonan perlindungan hukum saudari Yatmi sedang ditangani secara profesional oleh Empat Jaksa Agung Muda, diminta untuk menunggu sampai Tujuh hari kerja untuk diinformasikannya kembali” terangnya.

“Kami berharap dengan informasi dan aduan masyarakat ini terkait kejahatan PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan sanksi tegas kepada penjahat yang selama ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di terangkan Poly bahwa telah selesai mengklarifikasi terkait administrasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dan melimpahkannya kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti.

“Kami diminta untuk menindaklanjuti di Inspektorat Kota Tangsel, namun kami tegaskan kepada Itjen Kemendagri kami membutuhkan surat rekomendasi atau pengantar untuk menindaklanjuti di Inspektorat Kota Tangsel,” katanya.

“Kami tidak mungkin tiba-tiba datang kepada Inspektorat Kota Tangsel tanpa dasar yang jelas, sejak 2019 sampai tahun 2022 Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian, Itjen Kemendagri seharusnya bisa menunjukan kinerja secara profesional, tetapi masih saja harus ditekankan atau diajari terlebih dahulu bagaimana seharusnya bekerja secara profesional,” sambungnya.

Selanjutnya, penanganan yang sedang ditindaklanjuti oleh lembaga pemerintah tersebut diharapkan bisa menguak semua kejahatan dan memberikan kepastian hukum kepada tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang telah diserobot PT JRP yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Kami harapkan dalam seminggu kedepan penjahat perizinan kelas kakap, kejahatan Benyamin dan Airin bagian dari mafia tanah dan perizinan Bintaro Xchange Mall terkuak, pemerintah bisa memberikan kepastian hukum kepada Ibu Yatmi, apabila Pemkot Tangsel tidak adakan penyegelan mal Bintaro Xchange atau pembongkaran, saya pastikan Mall Bintaro Xchange yang dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing kami adakan pengecoran dan pemasangan plang disemua fasilitas umum yang digunakan oleh PT JRP,” ungkapnya. (irl)