KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

KSP Moeldoko Diminta Tegas Kepada Mendagri Tito Karnavian Karna Sengaja Membiarkan Kasus Mafia Tanah dan Perizinan Pembangunan Bintaro Xchange Walikota dan Mantan Walikota Tangsel

KTRINDONESIA.COM – Ketua Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun, kembali mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (04/01/2022). Menindaklanjuti proses penanganan pengaduan saudari Yatmi oleh Kementerian Dalam Negeri yang sudah Empat Tahun belum juga memiliki kepastian hukum terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh Jaya Property yang dibantu Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II.

“Kami datang untuk menanyakan kembali bagaimana kelanjutan proses yag kami adukan atas penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang sampai saat ini, 4 Tahun belum memiliki kepastian hukum, KSP Moeldoko kami minta tegas melawan kejahatan mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall,” katanya.

Poly mengatakan, memohon kepada KSP yang di pimpin Bapak Moeldoko untuk memperhatikan perkara yang diadukan oleh Yatmi, sehingga perkara yang sudah sejak 2019 diadukan dan ditangani oleh Kemendagri segera diselesaikan.

“Kami memohon agar Bapak Moeldoko memperhatikan kami sebagai pengadu untuk secepatnya diberikan respon dan kepastian terkait penanganan pelayanan Kemendagri yang sengaja memperlama proses penyelesaian kasus yang melibatkan Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel, Benyamin dan Airin yang sengaja bekerjasama dengan Jaya Property menyerobot tanah masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi yang sangat ingin mafia tanah di Indonesia segera diberantas karna merugikan Negara dan masyarakat, namun tidak diteruskan oleh Kemendagri, penjahat yang sudah terbukti menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall, Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel sengaja dibiarkan Kemendagri.

“Penjahat sudah didepan mata, Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel yang terlibat menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan mengapa Mendagri tidak berani ambil ketegasan, Kami menduga Inspektorat Jenderal Kemendagri membiarkan kejahatan Benyamin dan Airin dengan sengaja, oknum Kemendagri sengaja memperlama kasus ini diselesaikan,” terangnya.

Maka dengan itu, Poly berharap kepada Presiden Jokowi melalui KSP Moeldoko untuk bisa membantu Yatmi mengambil kembali hak warisan kakeknya yang sudah puluhan tahun digunakan oleh Jaya Property.

“Bapak Presiden yang dahulu sudah pernah berjanji akan membantu saat ini kami tagih kembali janjinya melalui KSP moeldoko untuk bisa tegas secepatnya mengeluarkan surat agar segera Kemendagri merekomendasikan Wali Kota Tangsel Menyegel Bintaro Jaya Xchange karena sudah puluhan tahun tanah seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing digunakan Jaya Property,” tegasnya

Diketahui Jaya Property bekerjasama dengan Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel menggunakan tanah masyarakat untuk membangun Bintaro Jaya Xchange Mall, Airin dan Benyamin memberikan izin Jaya Property menyerobot tanah masyarakat, dan memuluskan pembangunan walau melanggar aturan pemerintah daerah terkait perizinan pembangunan, Jaya Property terbukti melakukan pendaftaran pembangunan pada 2017, izin prinsip pada 2018, dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019, namun sudah membangun sejak tahun 2012, dan diresmikan pada 2013 akhir. (irl)