KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keluarga Besar Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Kecewa Dengan Inspektorat Khusus Kemendagri Melaporkan Kepada Presiden dan Menko Polhukam

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA – Keluarga ahli waris alm Alin bin Embing melapor kepada Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD atas kekecewaan terhadap pelayanan Inspektur Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) yang ingkar dari komitmen untuk menyelesaikan permasalahan dari ahli waris sehingga hampir tiga tahun masih terombang ambing di Kantor Itjen Kemendagri.

Permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bi Embing yang saat ini dirampas PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan bisnis mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang berindikasi adanya suap dan industry hukum atau jual beli hukum untuk memperlancar proyek perizinan pembangunan.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, sudah tiga tahun pengaduan ahli waris di Kantor Itjen Kemendagri yang di pimpin Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak tidak bisa memegang komitmen dari kesepakatan berita acara. Sejak 2019 sampai hari ini komitmen itu belum juga ada kejelasan, yang sangat mengecewakan ingkarnya dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021 yang ditandatangani Inspektur Khusus Itjen Kemendagri dan perwakilan ahli waris, yakni, Dr. Drs Teguh Narutomo Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri, Drs Arsan Latif Msi Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Kemendagri, dan tiga perwakilan ahli waris, Yuz Rizal, Feisal dan Pitriah. Dua Point yang sangat diharapkan ahli waris tetapi diingkari Itjen Kemendagri, yaitu, Point 2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan mal Bintaro Xchange milik PT JRP dimana penyegelan dapat dilakukan oleh Wali Kota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukan investigasi dan memperoleh cukup atas adanya pelanggaran pendirian mal Bintaro Xchange. Point 5. Untuk pengecekan ke lapangan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

“Saya harap Menko Polhukam mengetahui kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie memberikan izin PT JRP membangun diatas tanah masyarakat yang sekarang sedang ditangani Itjen Kemendagri tiga tahun belum juga dapat diselesaikan dan semestinya dari kedua point dua dan lima kesepakatan berita acara bisa dilaksanakan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan ingkar dari komitmen,” kata Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Senin (11/10).

Poly mempertanyakan ada apa dengan Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri bisa sampai selama ini terombang ambing perkara Ibu Yatmi, dan tidak bisa menjawab berapa lama lagi permaslahan ini dapat diselesaikan. Menurut kuasa hukum gencarnya pemerintah programkan pemberantasan mafia tanah tidak dibarengi dengan kinerja jajaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permaslahan ini, sedangkan sudah jelas Airin dan Benyamin adalah mafia tanah dan mafia perizinan proyek pembangunan mal Bintaro Xchange yang harus segera di tindak dan di berantas karna sudah merugikan negara dan masyarakat.

“Airin dan Benyamin adalah mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan Bintaro Xchange diatas tanah masyarakat, seharusnya segera ditangkap karna program pemerintah sangat gencar ingin berantas mafia tanah di Indonesia, ada apa dengan Itjen Kemendagri Inspektorat Khususnya sehingga memperlambat penindakan mafia tanah dan mafia perizianan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, keluarga ahli waris, warga Tangsel berharap dengan mengadukan semua pelayanan Itjen Kemendagri mengirim surat pada 8 Oktober 2021 kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden  dengan tembusan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dan beberapa Instansi terkait lainnya bisa dapat membantu menyelesaikan permasalahan kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie.

“Harapan kami semua keluarga ahli waris, warga Tangsel, semua Instansi bisa membantu menyelesaikan, karna semua bukti kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie memberikan izin PT JRP membangun diatas tanah masyarakat sudah lengkap,” ungkapnya.

Yang dilakukan Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri memperlamakan penyelesaikan dalam penanganan tidak sesuai dengan program prioritas Presiden Jokowi untuk secepatnya menyelesaikan semua permasalahan terkait pertanahan. “terakhir kami memohon kepada Presiden melalui Bapak Moeldoko untuk bisa memberikan arahan dan suatu kepastian terkait dengan pelayanan Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri yang selalu mengabaikan aduan masyarakat,” pungkasnya. (irl)