KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kasus Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro hingga Dicabut

KTR INDONESIA – Heryanty Tio, anak pengusaha Akidi Tio, membuat heboh karena ‘prank’ sumbangan Rp 2 triliun ke Polda Sumatera Selatan. Usut punya usut, Heryanty Tio juga pernah berurusan di Polda Metro Jaya.

Anak pengusaha Akidi Tio itu sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria berinisial JBK. Pelapor JBK melaporkan Heryanty Tio atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,9 miliar.

Dugaan Penipuan Modus Bisnis

Laporan itu dibuat pelapor, JBK, di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Pelaporan bermula dari kerja sama bisnis antara Heryanty Tio dan JBK pada 2018. Saat itu Heryanty menawarkan kerja sama bisnis songket.

Dari informasi yang dihimpun, JBK mengirimkan uang Rp 2,3 miliar lebih kepada Heryanty untuk bisnis songket tersebut. Heryanty menjanjikan ada bonus 16 persen yang bisa didapatkan oleh JBK.

Belum selesai dengan bisnis songket, Heryanty kembali mengajak JBK melakukan bisnis interior ruangan di tahun yang sama. JBK pun setuju dan mengirimkan uang sebesar Rp 3,3 miliar lebih kepada Heryanty sebagai modal awal.

Kerja sama bisnis antara JBK dan Heryanty berlanjut hingga pengadaan AC. Di bisnis itu, JBK kembali mengirimkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Heryanty.

Selang beberapa lama, JBK kemudian menagih Heryanty Tio perihal uang kerja sama bisnisnya. Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan oleh Heryanty dengan alasan masih terblokir.

“Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC, dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Dipolisikan pada 2020

Merasa ditipu, JBK pun melaporkan Heryanty Tio ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan polisi itu tertera dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

“Sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor,” beber Yusri.

Penyelidikan pun dimulai dengan memanggil JBK sebagai pelapor dan sejumlah saksi ahli. Hasilnya, polisi menetapkan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Polisi lalu memanggil Heryanty Tio sebagai pihak terlapor. Namun dari dua kali panggilan kepolisian yang dilayangkan pada Agustus dan September 2020, Heryanty Tio mangkir dari panggilan polisi.

Surat untuk menjemput Heryanty Tio pun telah dikeluarkan polisi pada November 2020. Perintah penjemputan itu tertera dalam surat dengan nomor SP.Bawa/387/XI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum.

Pelapor Cabut Laporan

Namun, satu tahun berselang, pelapor justru mencabut laporannya kepada Heryanty Tio pada 28 Juli 2021. Pelapor mengaku Heryanty telah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar miliknya secara bertahap.

“Pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (3/8).

Hingga kini belum diketahui alasan jelas atas pencabutan laporan Heryanty tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil JBK sebagai pelapor untuk diklarifikasi.

“Ini yang kemudian sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya,” jelas Yusri. (Editor: glh)