KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ini Bukti Keberatan PT Jaya Real Property Dilakukannya Pengukuran Karna Takut Ketahuan Boroknya Merampok Tanah Masyarakat

KTR INDONESIA – PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) mengirimkan surat keberatan untuk dilakukannya pengukuran tanah sesuai Letter C 428 seluas 11.320m2 kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel).

Pihaknya mengirim surat kepada BPN Tangsel pada tanggal, 9 Agustus 2018, Nomor 117/JRP/TNH/VIII/2018, perihal klarifikasi, ditandatangani, Rahmat Wahyudi, ST., MM. Dengan dasar menindaklanjuti Mediasi di Kantor BPN Tangsel pada tanggal, 6 Agustus 2018 terkait klaim tanah oleh Ibu Yatmi binti Jeman ahli waris Alin bin Embing yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

PT JRP keberatan dengan pengukuran yang dilakukan BPN Tangsel dikarnakan, kawasan Mall Bintaro Jaya Xchange dan lokasi tanah tersebut sudah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02168/Kel. Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2017.

Oleh karna itu PT JRP sangat keberatan apabila lokasi tanah tersebut akan dilakukan pengukuran berdasarkan permohonan pihak lain.

Menurut Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing, surat yang dikirimkan PT JRP kepada BPN Tangsel suatu ketidak jujuran dan ketakutan untuk menunjukan bukti yang sebenarnya.

“Bintaro Xchange harus punya kejujuran, kalau benar kenapa tidak berani dilakukan pengukuran, apa takut karna hanya punya fotocopy kuasa jual untuk pembuktiannya,” kata Yatmi, dikawasan Tangerang Selatan. Jumat (23/07).

Yatmi berharap agar tanah yang dikuasai PT JRP saat ini dikembalikan kepadanya, karena PT JRP terbukti tidak bisa membuktikn kebenran atas klaimnya.

“Saya berharap tanah kakek saya segera dikembalikan, karna saya ahli waris kakek saya alm Alin bin Embing,” ucap Yatmi.

Sementara itu, Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya memberikan ketegasan kepada PT JRP.

“Jangan semaunya saja membangun diatas tanah klien saya untuk kepentingan bisnis, tetapi merugikan masyarakat, ini sudah sepuluh tahun PT JRP menikmati dari hasil merampok, tetapi tak mau membuktikan dengan cara baik,” papar Poly.

Sampai kapanpun juga dengan bermodalkan alas hak fotocopy kuasa jual yang dimiliki PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange tidak bisa menang melawan dokumen asli milik Ibu Yatmi yang sudah diakui oleh Instansi terkait.

“Tunggu waktunya, Agustus 2021, Kami akan membuktikan kebenaran kepada pihak yang merasa benar dengan bermodal fotocopy kuasa jual saja,” pungkas Poly. (irl)