KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

‘Industri Hukum’ di Indonesia Seperti Kata Mahfud MD, Benar Terjadi Dengan Apa Yang Dilakukan Airin Saat Jabat Walikota Tangsel Terkait Pembangunan Bintaro Xchange

KTRINDONESIA – Dalam kesempatan bicara tanggal 11 Februari 2020, acara Indonesia Lawyers Club, ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa banyak terjadi “industri hukum” di Indonesia, dalam proses pembuatan hukum, didalam penegakan hukum, budaya hukum itu sendiri, hukum dibuat sedemikian rupa untuk mengakali agar orang yang benar menjadi salah dan yang salah jadi benar, yang tak miliki hak menjadi memiliki hak.

Menurut, Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah 11.320m2, “industri hukum” seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan dengan mantan Walikota dua periode, Airin Rachmi Diani dan oknum pejabat pemerintah memberikan izin membangun Mall Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan PT Jaya Real Property, Tbk.

“Aturan dimainkan dan ditabrak, Mall Bintaro Jaya Xchange tahap satu sudah dibangun dari tahun 2012, dan diresmikan pada 2013, dan selama tahun 2012 sampai dengan 2018 tidak memiliki izin, pertanyaannya, kontribusi terkait perpajakan maupun hal-hal terkait administrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan kemana?,” kata Poly Betaubun, kepada wartawan, Tangerang Selatan, Kamis (19/08).

Poly menjelaskan, pelanggaran yang sangat fatal dalam perizinan pembangunan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 369/Pondok Jaya/2016 tanggal 3 Mei 2016, berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Banten Nomor 107/HGB/BPN.36/2017, tanggal 26 September.

“Pernyataan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 11 Agustus 2020, dalam pertemuan yang dipimpin, Bapak Tumpak Simanjuntak, pejabat BPN Provinsi Banten, Pejabat BPN Kota Tangsel, pemohon ibu Yatmi bersama saya kuasa hukumnya, dan rekan lainnya, menyatakan bahwa, Mall Bintaro Jaya Xchange melakukan pendaftaran perizinan membangun pada Tahun 2017, izin prinsip dikeluarkannya Tahun 2018, dikeluarkannya izin membangun/ IMB Tahun 2019,” ungkap Poly.

Kemudian, ia juga menyinggung pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange tahap dua, diduga juga adanya kejahatan menyangkut perizinan,  menggunakan satu perizinan yang sama dengan pembangunan tahap satu.

“Seperti Pernyataan DMPPTSP IMB keluar 2019, loh tiba-tiba 7 Agustus 2019 resmi pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange tahap dua dimulai, pakai izin yang baru keluar apa bagaimana?,” ucapnya.

Selanjutnya, semua ini disampaikan karna dirinya sepatutnya sebagai warga negara yang baik menyampaikan adanya kejahatan yang sangat merugikan negara kepada pihak yang berwenang, dan sudah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, saat ini dalam proses untuk mengambil langkah tegas.

“Dugaan saya ini diperkuat denga apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD, jadi saya pastikan kejahatan berjamaah Airin dan oknum pejabat pemkot bekerjasama dengan PT Jaya Real Properety, Tbk akan mendapatkan sanksi, dan kejahatan seperti ini tidak boleh lagi diberikan toleransi karena sudah betul-betul merugikan Negara dan masyarakat,” pungkasnya. (irl)