KTR INDONESIA – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel), memerintahkan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk melakukan pengukuran sebidang tanah Letter C 428 luas 11.320m2 yang telah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Menurut Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Pengukuran yang diperintahkan BPN Tangsel kepada PT JRP adalah hasil setelah diadakannya pertemuan pada 6 Agustus 2018, dikantor BPN Tangsel, pimpinan rapat Kepala Seksi Persengketaan mengambil langkah dan memberikan solusi agar diadakannya pengukuran, disepakati oleh peserta rapat.
“PT JRP diwakili empat orang, salah satunya H. Yatno, dari ahli waris tiga orang, kuasa hukum saya dua orang, dan saya sendiri ahli waris Yatmi bin Jeman ahli waris Alin bin Embing, rapat dipimpin Kepala Seksi Persengketaan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” kata Yatmi, dirumahnya dikawasan Tangerang Selatan, Jumat (23/07).
Yatmi sedikit menceritakan pada rapat kala itu, terkaget setelah melihat hanya sebuah fotocopy kuasa yang dimiliki PT JRP untuk membuktikan alas hak tanah seluas 11.320 yang telah dibangun pusat perbelanjaan Bintaro Xchange.
“Saya kaget, kok cuma fotocopy kuasa jual Bapak saya Jeman, terus kuasa hukum saya bertanya meyakinkan apa ada dokumen yang dibawa PT JRP selain fotocopy, mereka jawab hanya itu saja,” ungkap Yatmi.
Karena hal itu Yatmi curiga dengan fotocopy kuasa jual milik PT JRP, ia menggap fotocopy kuasa didalamnya ada foto ayahnya Jeman buatan sendiri atau dibuat-buat oleh oknum yang bekerjasama denga PT JRP.
Kemudian Yatmi menceritakan kesepakatan diadakannya pengukuran yang diperintahkan BPN Tangsel itu dibenarkannya kalau peserta rapat semua peserta termasuk PT JRP diwakilkan empat orang mensepakati perintah tersebut.
“Kami pihak pemilik sah secara hukum tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 sepakat diadakannya pengukuran, pihak PT JRP yang cuma punya fotocopy kuasa juga mengucapkan sepakat atas usulan Kepala Persengketaan BPN Tangsel,” paparnya.
Pengukuran tersebut secara hukum terlebihdahulu melakukan pendaftaran di Kantor BPN, selanjutnya akan diproses dan dilakukannya pengukuran oleh Kantor BPN Tangsel.
“Kuasa hukum saya sudah menyelesaikan semua administrasi pengukuran tanah milik saya seluas 11.320m2, dokumen tanda terimanya semua lengkap, ada tiga bukti tanda terima pendaftaran sesuai Letter C 428 milik saya dari BPN Tangsel, tanda terima Nomor, 202606/2018, barcode 2018.202606.521027202807-52102720, kedua tanda terima Nomor, 202603/2018, barcode 2018.202603.521014912807-52101491, ketiga tanda terima Nomor, 202609/2018, barcode 2018.202609.521039262807-52103926,” terang Yatmi.
Sementara itu, Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengatakan, secara peraturan administrasi Badan Pertanahan bahwa obyek tanah Letter C 428 diakui oleh Negara tidak overlapping atau belum pernah dilakukannya pengukuran.
“Sesuai data BPN tanah tersebut tidak overlapping, tetapi kenyataannya PT Jaya Real Property, Tbk sudah membangun, berani mendirikan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah masyarakat dengan hanya menggunakan fotocopy kuasa jual yang tidak ada kaitannya dengan klaim kepemilikan PT JRP,” kata Poly Betaubun.
“Jadi saya sebagai kuasa hukum menyimpulkan, kejahatan yang dilakukan PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat biadap tidak memiliki prikemanusian,” pungkas Poly. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai