KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Hamid BP Mantan Ketua Shotokaw 212 Apresiasi Apa Yang Sudah Dilakukan Tito Karnavian Melayani Masyarakat Kecil Pedagang Cilok

KTR INDONESIA – Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri telah membuat kesepakatan yang diwakili oleh Kantor Inspektorat Jenderal Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) sesuai surat yang dikeluarkan Drs. Indra Baskoro pada tanggal, 7 Agustus 2020, dan yang dikeluarkan Dr. Drs. Teguh Narutomo MM., CRGP., OGCAE., menindaklanjuti permasalahan dan aduan saudari Yatmi permasalahan pelayanan pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin Airin Rachmi Diani sebagai Walkota dianggap enggan menyelesaikan persoalan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot PT Jaya Real Property untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Menurut Hamid BP, apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian adalah kinerja yang sangat baik telah melayani masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ia menilai dengan kesepakatan tersebut harus dijalankan sesuai apa yang diputuskan dan selalu menjunjung tinggi Pancasila pad sila ke lima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya berharap apa yang disepkati bisa direalisasikan dan ditindak secepatnya sesuai aturan, dan berharap kepada Pak Tito tidak membeda-bedakan masyarakat kecil dengan pengusaha besar, karna dimata hukum semua memiliki kesamaan,” kata Hamid, dikawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (27/07).

Bang Hamid BP yang pernah memimpin komunitas Shotokaw 212 periode 2009-2019, meminta persoalan tanah yang dialami Ibu Yatmi segera diselesaikan, diberikan keadilan agar mafia yang ada di Indnesia khususnya Tangerang Selatan sudah tidak ada lagi.

“Kasihan terlalu lama Ibu Yatmi sudah memperjuangkan haknya kembali setelah sepuluh tahun lamanya menunggu kepastian, padahal tanahnya sudah dinikmati oleh perusahaan memperkaya diri,” ungkapnya

“Terakhir saya doakan agar Mendagri bisa selesaikan permasalahan ini dengan baik dan bisa segera rekomendasikan Walikota Tangerang Selatan menyegel Mall Bintaro Jaya Xchange,” pungkasnya. (irl)