KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dukcapil DKI Jelaskan soal Anak Bambang Pamungkas Dicoret dari Kartu Keluarga

KTR INDONESIA  –  Anak pertama Bambang Pamungkas, Jane Abel, mengaku dicoret dari kartu keluarga (KK). Plt Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan tak ada dampak masalah secara administrasi dari pencoretan nama seseorang dalam KK.

Budi Awaludin mulanya menjelaskan ada kemungkinan dicoretnya anak Bambang Pamungkas dari KK karena adanya pemindahan alamat tempat tinggal. Jane Abel memang diketahui merupakan seorang mahasiswi yang menetap di Solo, Jawa Tengah.

“Cek dulu KTP-nya, kalau KTP-nya Solo, memang pindah ke Solo. Karena nggak mungkin kalau dikeluarkan tanpa ada, di sana nggak ada rumahnya, nggak ada tempat KK-nya. Jadi harus dicek dulu mana KTP-nya, mana KK-nya, nanti kelihatan itu, seperti itu,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

“Kemungkinan, kalau dia sudah nggak ada di sana, karena KTP-nya Solo. Nah, kalau mau kembali ke Jakarta, harus urus pindah dari sana dan dimasukkan lagi ke KK yang di Jakarta,” sambungnya.

Budi kemudian menjelaskan tak ada dampak secara administrasi dari seseorang atau anak yang didepak namanya dari KK. Menurut Budi, bisa saja dalam satu keluarga terdapat banyak KK.

“Nggak ada masalah, bahkan kalau kembali lagi bisa, atau nanti dia mau bikin sendiri, satu rumah pun dua KK nggak apa-apa juga, nggak masalah. Bahkan ada tiga KK-nya di daerah-daerah yang padat seperti itu,” ujar Budi.

Secara administrasi kependudukan, nama seseorang atau anak dicoret dari KK harus berdasarkan alasan yang jelas. Proses pemindahan nama dalam satu KK pun harus didasari alasan yang jelas.

“Jadi begini, nggak mungkin orang di kartu keluarga itu misalkan ‘tolong dong yang ini dicoret yang ini, saya mau keluarkan’, nggak bisa juga seperti itu. Alasannya harus jelas, kenapa mengeluarkan, ‘kan mau pindah, Pak’, kan begitu. Oke, maka dipindahkanlah ke Solo, dibuatkan alamat di Solo, alamat Solo di mana, dibuatkanlah, nanti di sana, alamat Solo, KTP Solo,” ucapnya.

“Yang penting dia punya NIK, dia punya NIK, ya sudah dia bisa kita urus kok. Nggak ada masalah,” tegas Budi.

Menurut Budi, setiap orang atau anak yang sudah memiliki nomor induk kependudukan atau NIK terekam datanya di pusat data atau database. Perekaman data tersebut mulai akta lahir hingga akta kematian.

“Nggak ada (masalah), karena setiap orang sudah terekam ya, misalkan punya NIK, di dalamnya itu sudah terekam KTP, terus juga sudah ada aktanya, kalaupun hilang, fotokopinya bisa kita cetakkan lagi, kan gitu. Jadi sudah terekam data kependudukannya di kita, dan itu nggak akan bisa hilang. Kalau mau ngurus sendiri, nggak masalah,” imbuhnya.

Hal itu terungkap ketika Jane Abel tengah memperbarui aplikasi ojek online yang memintanya melampirkan NIK. Jane Abel gagal memperbarui aplikasi karena e-KTP atas namanya tidak terdaftar di Disdukcapil wilayah tempat tinggalnya.

“Jadi aku dikeluarkan dari KK, cuma aku nggak tahu. Soalnya itu aku mau update aplikasi terus kok nggak bisa, tiba-tiba gitu. Nggak tahunya saat aku telusuri ternyata aku sudah dikeluarkan dari KK,” ujar Jane Abel.

(Editor: glh)