KTRINDONESIA – Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sudah menerima laporan terkait pelanggaran perizina membangun PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bekerjasama dengan Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diani, dan oknum Pejabat Pemerintah Kota Tangsel.
Laporan yang diterima Itjen Kemendagri adalah surat membuktikan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Instansi terkait permasalah penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing oleh PT JRP untuk kepetingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.
Surat tersebut sesuai, Direktur Jenderal Sengketa atas perintah Menteri ATR/BPN menindaklanjuti permohonan ahli waris alm Alin bin Embing sesuai surat Nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019, tertanggal 24 Juni 2019, tembusan, Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktur Insfrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Saudara Poly Betaubun Kuasa Hukum Yatmi. Penelitian data fisik yuridis dan administrasi pengukuran, sesuai surat Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., menyatakan, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi terpecah ditiban tiga puluh Letter C berbeda dengan nama-nama yang berbeda juga, dan bagian dari Hak Guna Bangunan Bangunan (HGB) 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP sesuai diuraikan dalam surat ukur tanggal 3 Mei 2016 Nomor 369/Pondok Jaya/2016 diterbitkan BPN Tangsel tanggal 11 September 2017 Nomor 107/HGB/BPN.36/2017.
Laporan lainnya diterangkan secara perinci oleh Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, surat tertanggal 15 Oktober 2018, Nomor 503/1831-Bid.Pembang, dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah DPMPTSP, Erwin Gemala P.,SSTP., menjawab permohonan terkait legalitas alas hak tanah dalam penerbitan IMB Mall Bintaro Jaya Xchange atau HGB, ia mohonkan pada tanggal 4 Oktober 2018. Bahwa informasi status legalitas bukti penguasaan hak atas tanah pihak ahli waris dapat berkodinasi dengan Kantor BPN Tangsel.
Kemudian, Kantor BPN Tangsel menindaklanjuti terkait surat DPMPTSP diatas, mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tertanggal 23 Oktober 2018, Nomor 1742/600.7.36.13/X/2018, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, perihal permohonan salinan warkah penerbitan sertipikat HGB PT JRP 02168/Pondok Jaya, yang diterbitkan 09 Oktober 2017, terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Lalu, BPN Provinsi Banten merespon dengan mengeluarkan surat Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, ditandatangani Kepal Kantor BPN Tangsel, Wartomo, menyatakan bahwa, berdasarkan hal diatas, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bukan bagian dri HGB 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP. Sedangkan tanah tersebut sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange, sebagian parkiran dan fasilitas umum disekitarnya.
“Dengan surat kordinasi tersebut sudah memperkuat PT JRP, berarti telah merampas, menyerobot tanah saudari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, kam harapkan dengan pelanggaran PT JRP yang mempergunakan tanah orang lain untuk kepentingan bisnis, harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan dan dan terbukti melanggar aturan,” kata Poly Betarubun, kepada ktrindonesia.com, Tangerang Selatan, Rabu (12/08).
Ada pula pelanggaran terkait administrasi perizinan pembangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange, dibuktikan dalam pernyataan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, bahwa pendaftaran perizinan dilakukan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019.
“Faktanya Mall dibangun pada 2012, siapa lagi kalau bukan Airin yang membiarkan izin membangun padahal masih belum resmi IMB keluar, membangun 2012, HGB nya 2017 ini saja sudah melanggar aturan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus berani mengambil sikap tegas menghentikan semua kegiatan di Mall Bintaro Jaya Xchange, karna dianggap menabrak aturan daerah No 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan pembangunan.
Karna melanggar Peraturan daerah seharusnya dikenkan sanksi, sesuai Pasal 16 pencabutan IMB, ayat 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila, ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, adanya keputusan pengadilan.
“Rasanya aneh apabila sudah jelas melanggar aturan tetapi dibiarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, seharusnya sudah mengetahui informasi ini segera lakukan proses hukum kepada semua yang terlibat dalam memuluskan pembangunan Mall dengan cara yang tidak benar, sama saja sitem diobok-obok oleh pengembang pejabat dipermainkan,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai