KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Datangi Kantor MUI, Keluarga Besar Alm Alin Bin Embing Minta Dikeluarkan Fatwa Pembongkaran Belasan Kuburan Wakaf Ulama

KTRINDONESIA.COM – Keluarga besar satu nusa satu bangsa alm. Alin bin Embing, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada, Selasa (02/10/23). Meminta ulama keluarkan fatwa pembongkaran belasan kuburan wakaf keluara alm. Alin bin Embing.

Pada kesempatan tersebut, keluarga alm. Alin bin Embing menyampaikan beberapa poin yakni, pihak MUI mengeluarkan fatwa haram pembongkaran belasan kuburan.

Kemudian, mereka juga mendesak MUI merekomendasikan penyegelan lahan kuburan yang di bongkar, karna diduga masih adanya sisa tulang belulang yang tertinggal didalam lahan tersebut.

Perwakilan keluarga besar alm. Alin bin Embing, Bunda Rose, mengatakan pihaknya datang ke Kantor MUI dengan membawa sepanduk dan membuat aksi agar MUI selaku wadah aspirasi umat dapat mengeluarkan fatwa. “Ini kesempatan terakhir kami mengawal keluarga besar alm. Alin bin Embing mendapatkan keadilan yang tanah wakaf kuburannya dibongkar paksa oleh pihak PT Jaya Real Property, Tbk dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany,” ucapnya.

Sementara, pihak MUI, Dr. H. Ikhsan Abdullah SH MH. Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham, mengatakan saat audiensi MUI menerima dengan baik aduan dari masyarakat keluarga besar alm. Alin bin Embing.

“Terkait fatwa, kami arahkan agar ahli waris membuat surat kepada MUI, permohonan dikeluarkanya fatwa,” katanya saat audiensi.

Menurutnya ada tata cara dasar dikeluarkannya fatwa yang harus dipenuhi oleh ahli waris.

“Ada tata cara dasar yang harus dipenuhi untuk sebuah fatwa,” pungkasnya. (IRL)