KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Cianjur PPKM Level 2, Sekolah Diizinkan Tatap Muka Dan Wisata Boleh Buka Mengikuti Prokes

KTRINDONESIA – Kabupaten Cianjur kembali mengizinkan destinasi wisata untuk buka serta sekolah dapat menggelar lagi pembelajaran tatap muka. Pasalnya, berdasarkan evaluasi, Cianjur yang semula berstatus PPKM level 4 kini turun menjadi level 2.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, ada enam daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM level 2, salah satunya Cianjur.

“Jadi dari evaluasi Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut berstatus level 2,” ujar Herman, Selasa (31/8/2021).

Herman mengatakan Cianjur mengalami penurunan drastis dari level 4 langsung menjadi level 2. Menurut Herman hal tersebut wajar karena sejak sebulan terakhir kasus COVID-19 di Kota Santri sudah menurun.

Namun lantaran adanya cleansing data, membuat kasus di Cianjur terlihat melonjak dan membuat pemerintah pusat menilai terjadi lonjakan kasus sehingga ditetapkan PPKM level 4.

“Sebenarnya kita dari kemarin itu sudah level 2, dilihat dari kasus baru, angkat kematian, dan keterisian isolasi. Karena ada cleansing data makanya kita malah ditetapkan PPKM level 4. Tapi sekarang sudah kembali normal, sehingga PPKM-nya level 2,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan status PPKM level 2, pembelajaran tatap muka yang sebelumnya ditunda bisa kembali digelar.

“Mulai hari ini sudah diizinkan lagi untuk PTM. Kemarin jadinya hanya simulasi dan berbenah fasilitas untuk PTM. Jadi ada sisi positifnya penundaan tersebut, sekarang sekolah jadi sudah siap,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Herman, tempat wisata juga diizinkan untuk buka. Namun dia menegaskan pihak pengelola memperketat penerapan protokol kesehatan.

Bahkan petugas Satpol PP juga disiagakan untuk memantau tingkat kunjungan wisata. Jika terjadi kerumunan, petugas akan membubarkan pengunjung dan mengevaluasi tempat wisata tersebut.

“Meski diizinkan, tetap protokol kesehatan dijalankan, kuota pengunjung dibatasi. Kalau ada pelanggaran apalagi sampai berkerumun akan dibubarkan petugas. Nanti dari Satpol PP dan gugus tugas akan memantau,” pungkasnya.

(editor:glh)