KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Cara Penanganan Yang Tidak Profesional Dilakukan Kantor Ditjen Pajak, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Sri Mulyani Tegur Jajaranya

KTR INDONESIA – Sejak tahun 2019 sampai dengan hari ini  Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (Ditjen Pajak) tidak memiliki kejelasan atau tidak merespon apapun terkait laporan pengaduan warga Tangerang Selatan terkait penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan merampok tanah milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing Letter C 428 seluas 11.320m2.

Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi mempertanyakan kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Kantor Ditjen Pajak perihal pengaduan kliennya itu, padahal tiga tahun lalu saat kliennya menyurati Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, pihaknya langsung direspon oleh Ibu Menteri dan mengambil langkah menugaskan untuk dilakuka pemeriksaan kepada Kantor Ditjen Pajak terhadap permasalahan yang dialami oleh sodari Yatmi.

“Sesuai surat yang dikirim pemohon saudari Yatmi, tertanggal 1 Juli 2019, memohon kepada Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dilakukannya pemeriksaan dan tindankan tegas atas penyerobotan, dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tb katas objek tanah milik Ny. Yatmi sebagai alm Alin bin Embing Letter C 428 seluas 11.320m2,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Jumat (16/07).

Surat untuk Ibu Sri Mulyani itu mendapatkan respon “pada tanggal 21 Agustus 2019, nomor SR-45/PJ.15/2019, perihal Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang saudari Yatmi kirim tanggal 1 Juli 2019, telah kami terima dengan baik pada tanggal 29 Juli 2019, dan IDLP tersebut telah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang ditanda tangani oleh Direktu Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bapak Pontas Pane,” ucap Poly.

Pada dasarnya ia sangat berterimakasih kepada Menteri Keuangan yang telah merespon surat yang dikirimkan oelh kliennya, menyayangkan sampai saat ini tidak adanya kelanjutan yang dilakukan Kantor Ditjen Pajak.

Maka dari itu Poly sebagai kuasa hukum ahli waris memohon kepada Ibu Sri Mulyani untuk tegas menegur jajarannya menindak lanjuti pengaduan masyarakat seperti Ny Yatmi.

“Semua alat bukti dan fakta penggelapan pajak, pencucian uang sudah diserahkan semua, kami meminta kejelasan Ditjen pajak dan ketegasan Ibu Menteri,” katanya.

Menurutnya permasalahan ini bukan suatu hal yang sulit diselesaikan bagi Ditjen Pajak , apabila pihaknya diperlukan untuk mempresentasikan kembali permasalahan penggelapan pajak dan pencucian uang tersebut, pihaknya siap untuk melakukan di Kantor Ditjen Pajak.

Poly menambahkan penjelasannya, mengadu kepada Sri Mulyani karena pemerintah Kota Tangerang Selatan saat itu dipimpin Airin Rachmi Diani tidak sama sekali merespon aduannya, ia menilai Pemkot Tangsel terlibat didalam perizinan pembangnan Mall Bintaro Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.

“Fakta hukum yang paling efisien untuk dimengerti semua bahwa, terkait didalam perizinan yang disampaikan oleh PTSP kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diwakili Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak, Mall Bintaro Jaya Xchange mengajukan perizinan 2017, izin prinsip keluar 2019, izin membangun (IMB) keluar tahun 2019, sedangkan Mall dibangun pertama tahun 2012 tanggal 6 Juni, sesuai surat tertangal 11 Agustus 2020, seusai rapat bersama pejabat Pemkot Tangsel, Provinsi Banten, apakah ini fakta hukum yang kurang jelas?,” paparnya.

“dan sesuai isi surat tertanggal 23 Maret 2021, dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Kota Tangerang Selatan, ditanda tangani oleh Mochammad Taher Rochmadi, dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekertaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bahwa, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai tanah Letter C 428 selauas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing,” tambahnya.

Semua keterangan dan alat bukti menurutnya sudah sangat cukup untuk Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil langlah-langkah tegas kepada jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan penggelapan pajak oleh PT Jaya Real Property Tbk.

“Kalau keterangan kami kurang kuat tau kurang jelas, tolong Ibu Sri Mulyani berkordinasi dengan Bapak Tito Karnavian melalu Kantor Ditjen Kemendagri,” Pungkasnya. (irl)